Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange
Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap dua, di Gedung serbaguna pemerintah setempat, Jumat (29/1/2021). Pada vaksinasi kali ini Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengaku rasanya tidak ada bedanya.
“Sejak pertama divaksin tidak ada gejala apapun dan yang ke dua juga sama saja, tidak ada efek yang di rasakan,” ungkap Zaki.
Zaki menjelaskan target vaksinasi ini selain pimpinan daerah adalah tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, dan nantinya TNI dan Polri. Lalu fase berikutnya masyarakat.
Adapun stok yang disediakan sebanyak 11.000 dosis vaksin. Sedangkan tenaga medis sampai sampai saat ini yang sudah divaksin sebanyak 60%.
“Hingga hari ini sudah 1.694 tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan vaksinasi dibeberapa layanan kesehatan baik puskesmas, klinik dan RSUD di Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi vaksin sebanyak 22.200 dosis yang proses pendistribusiannya akan di bagi menjadi dua tahap.

Vaksin ini telah didistribusikan kepada 88 fasilitas pelayanan kesehatan yang terdiri dari 44 puskesmas, 24 rumah sakit dan 20 klinik di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini sendiri merupakan jawaban atas kesungguhan dan keseriusan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tangerang dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19,
“Semoga melalui proses vaksinasi ini memberikan hasil yang baik sesuai dengan harapan kita semua, sehingga harapan masyarakat untuk bisa beraktifitas seperti semua dapat terwujud," ucapnya.
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TODAY TAGSeorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Argumentasi yang dibangun oleh Khikmawanto mengenai urgensi pembuatan "Kandang Setan" di Kota Tangerang memang terdengar seperti sebuah kejujuran yang menyentak di tengah kelesuan moralitas publik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews