Connect With Us

Ratusan Rumah di Dua Kecamatan Kabupaten Tangerang Terendam Banjir

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 8 Februari 2021 | 11:25

Banjir di wilayah Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Ratusan pemukiman di dua kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang terendam banjir. Hal ini terjadi akibat tanggul sungai yang jebol setelah air meluap, Minggu (7/3/2021).

 

Berdasarkan informasi dua kecamatan terebut adalah Kresek dan Gunung Kaler. Untuk di Gunung Kaler, banjir melanda Desa Kedung dan Desa Kandawati.

 

Sementara di Kecamatan Kresek yang terdampak sebanyak 4 desa muliputi Desa Koper, Desa Renged, Desa Pasir Ampo, Desa Patrasana dan Desa Kresek.

Semua desa tersebut terendam banjir dengan ketinggian air mulai dari 40 cm sampai 100 cm," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Kosrudin seperti yang dilansir dari Suara.

Menurutnya, selain akibat tingginya intensitas curah hujan, pendakalangan di hilir sungai juga menjadi penyebab banjir melanda di wilayah tersebut.

 

“Sehingga pembuangan air sungai kelaut tidak berjalan baik. Sampai sungai setempat meluap dan tanggul sungai jebol akibat tidak kuat menahan debit air,” paparnya.

 

Pihaknya tengah melakukan evakuasi warga ketempat yang aman. Selain itu, berupaya menyalurkan kebutuhan pokok berupa sembako, selimut dan tikar.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANDARA
Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:54

TANGERANGNEWS.com-Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebut kecelakaan yang kerap terjadi di Jalur Perimeter disebabkan karena human error atau kelalaian pengendara.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

KOTA TANGERANG
Meski Terlambat, Pj Wali Kota Tangerang Klaim Sudah Cairkan THR Pegawai

Meski Terlambat, Pj Wali Kota Tangerang Klaim Sudah Cairkan THR Pegawai

Jumat, 29 Maret 2024 | 19:02

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengklaim telah mencairkan membelanjakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) untuk pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill