Connect With Us

Geliatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Tangerang Kukuhkan TPAKD

Muhamad Heru | Kamis, 25 Februari 2021 | 16:24

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Tangerang digelar di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun Nomor 1 Tangerang, Kamis (25/2/21). (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Tangerang. Pengukuhan tersebut digelar di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun Nomor 1 Tangerang, Kamis (25/2/21).

Pengukuhan tersebut digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dan secara simbolis pengukuhan yang diikuti tiga orang, diantaranya Sekda Kabupaten Tangerang selaku koordinator, Ketua 1 Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala BPKAD sebagai Anggota.

Bupati Tangerang menyampaikan, pesan dan arahannya kepada TPAKD yang baru saja dikukuhkan, terbentuknya TPAKD di Kabupaten Tangerang agar bisa menjadi jawaban yang tepat dan diharapkan dapat memberikan warna tersendiri dalam mendorong dan mensinergikan segala upaya program perluasan akses keuangan daerah bagi seluruh pemangku kepentingan.

"TPKAD diharapkan mampu mendorong pemulihan dan menggiatkan kembali kegiatan ekonomi produktif melalui upaya peningkatan pemberdayaan UMKM, pertanian, peternakan, perikanan, dan kegiatan lainnya di tengah pandemi COVID-19," terang Zaki.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Tangerang berpesan, agar segera bekerja sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, dan jangan terlalu banyak diam ditempat namun turun secara langsung melihat kondisi para pelaku ekonomi yang benar-benar perlu dibantu.

Lanjutnya, junjung tinggi profesionalitas, integritas, iman dan takwa sehingga tidak mudah tergoda oleh tawaran yang menyesatkan agar tidak menjerumuskan diri sendiri dan berakibat merugikan semua pihak.

Terapkan Inovasi dan aplikasi yang mudah dipahami, terkoordinasi dan terpadu sehingga para pelaku ekonomi bisa mendapatkan informasi yang menyeluruh, mudah dan tidak berbelit-belit. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill