Connect With Us

Geliatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Tangerang Kukuhkan TPAKD

Muhamad Heru | Kamis, 25 Februari 2021 | 16:24

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Tangerang digelar di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun Nomor 1 Tangerang, Kamis (25/2/21). (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Tangerang. Pengukuhan tersebut digelar di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun Nomor 1 Tangerang, Kamis (25/2/21).

Pengukuhan tersebut digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dan secara simbolis pengukuhan yang diikuti tiga orang, diantaranya Sekda Kabupaten Tangerang selaku koordinator, Ketua 1 Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala BPKAD sebagai Anggota.

Bupati Tangerang menyampaikan, pesan dan arahannya kepada TPAKD yang baru saja dikukuhkan, terbentuknya TPAKD di Kabupaten Tangerang agar bisa menjadi jawaban yang tepat dan diharapkan dapat memberikan warna tersendiri dalam mendorong dan mensinergikan segala upaya program perluasan akses keuangan daerah bagi seluruh pemangku kepentingan.

"TPKAD diharapkan mampu mendorong pemulihan dan menggiatkan kembali kegiatan ekonomi produktif melalui upaya peningkatan pemberdayaan UMKM, pertanian, peternakan, perikanan, dan kegiatan lainnya di tengah pandemi COVID-19," terang Zaki.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Tangerang berpesan, agar segera bekerja sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, dan jangan terlalu banyak diam ditempat namun turun secara langsung melihat kondisi para pelaku ekonomi yang benar-benar perlu dibantu.

Lanjutnya, junjung tinggi profesionalitas, integritas, iman dan takwa sehingga tidak mudah tergoda oleh tawaran yang menyesatkan agar tidak menjerumuskan diri sendiri dan berakibat merugikan semua pihak.

Terapkan Inovasi dan aplikasi yang mudah dipahami, terkoordinasi dan terpadu sehingga para pelaku ekonomi bisa mendapatkan informasi yang menyeluruh, mudah dan tidak berbelit-belit. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

BISNIS
Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:20

Meledaknya tren belanja online (e-commerce) dan logistik di Indonesia menyisakan tumpukan sampah kemasan yang kini menjadi masalah besar.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

TANGSEL
Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:59

Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi bulan-bulanan warganet setelah videonya menolak seorang siswi SMP di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel), beredar luas di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill