Connect With Us

Haris Azhar Sebut Mafia Tanah di Tangerang Libatkan Pemodal & Preman

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 28 Februari 2021 | 19:13

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Penegak hukum ditantang keberaniannya untuk mengungkap mafia tanah besar di tanah air. Setelah kasus yang menimpa ibunda Dino Pati Djalal, kini kasus mafia tanah yang menyerobot ratusan hektar tanah warga di Kabupaten Tangerang kembali disorot.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyatakan, negara harus turun tangan untuk mengatasi kasus mafia tanah seperti yang terjadi di Tangerang itu. Sebab, melibatkan persektuan pemodal besar dan organisasi preman.

"Negara wajib memberi perhatian khusus karena terhadap kelompok mafia tanah seperti ini, hukum seolah tumpul," kata Haris seperti dilansir dari Beritasatu, Minggu (28/2/2021).

Dia mengaku menemukan banyak kejanggalan atas dugaan kasus penyerobotan lahan di Tangerang itu. Contohnya, NIB dan atau SHM atas nama Vreddy dan Hendry, diterbitkan dengan total luasan bidang tanah masing-masing sebesar 500 dan 200 hektare.

Padahal, Peraturan Menteri ATR/BPN No 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, telah membatasi luasan kepemilikan tanah pertanian hanya sebesar 20 hektare

Haris pun mengungkap sejumlah kasus perampasan tanah bersertifikat di Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh perusahaan pengembang properti. Perusahaan itu terindikasi bekerjasama dengan organisasi preman.

"Ketika masyarakat ke lapangan mempertanyakan persoalan ini, sejumlah preman mengintimidasi," tambahnya.

Seperti Kasus yang dialami oleh Tonny Permana, pemegang dan pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kepemilikan tersebut digugat di Pengadilan oleh seseorang dengan hanya menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah. Dalam proses ini, propertinya dihancurkan oleh sekelompok preman lalu dipasang plang 'Dibawah pengawasan HRC berdasarkan Akta Jual Beli'.

Kasus serupa juga dialami oleh Djoko Sukamtono di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. SHM miliknya diduga dikuasai oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan cara melakukan laporan yang mengindikasikan kriminalisasi kepada pemilik sertifikat.

Praktik penyerobotan lahan ini bisa mulus karena para mafia tanah berkolaborasi dengan BPN. "Mafia Tanah juga kami tengarai telah membuat sejumlah proses akrobat hukum sehingga barang rampasan negara berupa tanah dapat dikuasai oleh perusahaan pengembang," papar Haris.

Haris lalu mengungkap kasus yang menimpa Lee Darmawan Kartarahardja Harianto, terpidana kasus penyerobotan lahan. Selain dipenjara, aset miliknya kini telah dirampas oleh negara dan diserahkan kepada Bank Indonesia.

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melakukan penelusuran guna mencari sisa tanah yang belum dirampas dan dikembalikan kepada negara.

Pada tahun 2017 berlokasi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, PPA Kejaksaan Agung menemukan dan melakukan pemasangan plang yang menandakan bahwa tanah tersebut milik negara.

Plang atau penanda dari PPA Kejaksaan Agung RI tersebut dipasang dibeberapa lokasi yang tersebar di Desa Dadap.

Kini plang atau penanda yang dipasang tersebut telah dilepas. Lokasi tanah kini telah diurug dan dikuasai oleh sekelompok orang untuk digunakan area pengembangan developer.

Haris menambahkan, Lokataru pada 23 Juni 2020 telah bersurat kepada Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan tujuan menanyakan perkembangan penanganan pemulihan aset atas nama terpidana Lee Darmawan.

Akan tetapi berdasarkan balasan yang diterima melalui surat pada 7 Agustus 2020, PPA Kejaksaan Agung menyatakan pemulihan aset milik Lee Darmawan Kartahardja Harianto dilakukan secara tertutup.

Haris berpendapat, terjadinya praktik persekutuan mafia tumbuh karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik dan minimnya penegakan hukum.

"Persekutuan tersebut melibatkan berbagai macam aktor, di dalam dan di luar pemerintah dan tidak segan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh organisasi preman. Dalam persoalan semacam ini, ironisnya aparat kepolisian seolah tidak berkutik," pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan hektare tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, diduga telah diserobot oleh beberapa pihak.

Hal tersebut mencuat setelah Heri Hermawan, salah satu warga Desa Babakan Asem, hendak mendaftarkan tanah miliknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Tangerang pada Agustus 2020.

Namun, pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tangerang menyampaikan melalui surat bahwa di atas tanah yang didaftarkan Heri, telah terbit sejumlah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah atas nama orang lain, yakni Vreddy. Proses pendaftaran tanah pun tidak dapat dilanjutkan.

BPN Kabupaten Tangerang bahkan secara spesifik menyebutkan bahwa penerbitan NIB atas nama Vreddy yang terbit di atas tanah Heri Hermawan, berdasarkan dokumen perolehan tanah yang dibuktikan dengan Akta Jual beli (AJB) antara Micang sebagai penjual, dengan Vreddy sebagai pembeli, pada 2013, yang dicatatkan pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indrarini Sawitri.

Lantaran kasus ini, sejumlah warga kemudian mengecek status tanah milik mereka masing-masing di website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, https://www.bhumi.atr.bpn.go.id. 

Merekapun terkejut setelah mendapati bahwa di atas lahan mereka telah terbit NIB atas nama orang lain. Diantaranya Vreddy, Hendry, dan Ahmad Ghozali. Total mereka disebutkan sebagai pemegang NIB serta SHM di atas tanah warga di 27 desa, dan 4 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dengan luas total 900 ha. (RAZ/RAC)

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

BANTEN
Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Kamis, 7 Mei 2026 | 16:16

Gubernur Banten Andra Soni mendorong para pengusaha muda untuk menangkap peluang besar dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

SPORT
Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:49

Turnamen golf di kawasan Gading Serpong kali ini bukan sekadar adu kemampuan di lapangan hijau. Pesertanya berkesempatan membawa pulang hadiah fantastis berupa rumah mewah di Gading Serpong hingga mobil listrik premium Denza D9.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill