Connect With Us

300 Meter Jalan Rusak di Balaraja Diperbaiki, Lalu Lintas Padat

Redaksi | Selasa, 2 Maret 2021 | 13:42

Jalan Raya Serang, Balaraja Barat dalam proses perbaikan, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/3/2021). (@TangerangNews / Icha Khalisa Destiana)

TANGERANGNEWS.com-Jalan Raya Serang, Balaraja Barat, Kabupaten Tangerang, yang kondisinya rusak tengah diperbaiki. Perbaikan jalan ini membuat lalu lintas menjadi ramai, namun tetap lancar.

Titik perbaikan jalan rusak berada di Jalan Raya Serang KM 28, Kampung Pos Sentul, Desa Sentul Jaya, Balaraja Barat.

	Jalan Raya Serang, Balaraja Barat dalam proses perbaikan, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/3/2021).

Berdasarkan informasi perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah setempat ini berlangsung mulai dari pertengahan bulan Februari 2021.

Jalan Raya Serang, Balaraja Barat dalam proses perbaikan, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/3/2021).

Perbaikan jalan dilakukan sepanjang 300 meter. Kendaraan yang melintas di lokasi harus mengurangi kecepatan dan berhati-hati dikarenakan jalur terbagi menjadi dua.

Jalan Raya Serang, Balaraja Barat dalam proses perbaikan, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/3/2021).

"Jalan baru diperbaiki lagi, sebelumnya kondisi jalan berlubang ditambah enggak rata jalanya," ujar Asep Septiawan, warga setempat, Selasa (2/3/2021).

Asep berharap perbaikan jalan semoga cepat selesai, supaya pengguna jalan saat melintas merasa aman dan nyaman. (RAZ/RAC)

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill