Connect With Us

Cagar Budaya Makam Ki Mawuk Tangerang Kondisinya Memprihatinkan

Muhamad Heru | Selasa, 2 Maret 2021 | 14:08

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PKS, Ahmad Syahril bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Banten Abdi Sumaithi melakukan ziarah ke makam Ki Mawuk, di Desa Mauk Barat, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/3/2021). (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syahril bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Banten Abdi Sumaithi melakukan ziarah ke makam Ki Mawuk, di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Ziarah ke makam salah satu tokoh sejarah di Tangerang khususnya kecamatan Mauk itu untuk menapak tilas perjuangannya dan mengenal sejarahnya.

Syahril mendorong anak muda di Tangerang untuk bisa mengenal sejarah perjuangan para tokohnya. Salah satunya Ki Mawuk.

"Anak Muda Tangerang harus tahu sejarah daerahnya. Salah satu belajar sejarah dari cagar budaya (makam) Ki Mawuk ini," ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Ki Mawuk sendiri adalah tokoh pejuang di masa penjajahan Belanda. Yang kini namanya diabadikan sebagai nama Kecamatan Mauk.

Makam Ki Mawuk sendiri terletak di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk. Kini dalam kondisi yang memprihatinkan.

Makam yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya itu berada di antara permukiman padat dan diapit oleh tembok serta jalan perkampungan.

Syahril menghimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanggerang untuk memperhatikan cagar budaya yang ada di mauk yaitu makam atau petilasan Ki Mawuk.

“Pemda Kabupaten Tangerang harus bisa menjaga dan merawat serta memviralkan cagar budaya asli Tangerang, yaitu makam atau petilasan buyut ki mawuk. Agar sejarah ini terus terjaga dari generasi ke genarasi,” himbaunya.

Sementara itu wakil rakyat dari Banten, Abdi Sumaithi yang akrab dipanggil Abu Ridho akan mengadvokasi dan mengkomunikasikan dengan pihak terkait, agar cagar budaya ini tetap lestari dan terpelihara. (RAZ/RAC)

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

WISATA
Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 | 10:06

Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill