TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria mengakhiri hidupnya dengan mengerikan di Hotel Horison Grand Serpong, Kebon Nanas, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pria yang diketahui bernama Himawan Soedijono berusia 42 tahun itu ditemukan tewas setelah diduga bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 19 hotel.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, korban asal Yogyakarta ini ditemukan tewas pada Minggu (14/3/2021) pukul 14.30 WIB. "Dugaan sementara korban meninggal bunuh diri loncat dari lantai 19 kamar 1906," ungkapnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Senin (15/3/2021).
Menurutnya, sekuriti hotel tiba-tiba mendengar suara seperti benda jatuh di lobby tower B hotel. Lalu, ketika dihampiri ternyata terdapat korban tergeletak dalam kondisi meninggal dunia.
"Korban check-in di hotel tersebut pada Sabtu 13 Maret 2021 pukul 13.30 WIB," ungkapnya. Korban tewas dengan luka mengenaskan seperti patah tulang pada bagian tubuhnya. Belum diketahui motif korban melakukan aksi bunuh diri dengan melompat dari lantai 19 apartemen atau hotel itu.
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews