Connect With Us

Viral Balita di Tangerang Dipukul Sadis, Ini Alasan Tersangka

Rachman Deniansyah | Selasa, 16 Maret 2021 | 16:55

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat mengungkapkan perkara kasus kerasan terhadap balita di Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial ASD, 27 ditetapkan menjadi tersangka usai tega merekam aksi sadisnya, memukul balita berusia 2,4 tahun berkali-kali hingga terpental, 28 Februari lalu.

 

Pria berkumis tipis tersebut diringkus polisi di tempat dirinya melakukan aksi sadisnya di kediamannya, wilayah Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (15/3/2021). 

 

"Baru dilaporkan kemarin tanggal 15 Maret 2021. Kejadian bermula pada tanggal 28 Februari. Setelah itu tanggal 15 kemarin pukul 17.00 Polresta Tangerang bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tersangka," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16/3/2021). 

 

Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa korban merupakan keponakan dari kekasihnya, berinisial AW. 

 

Atau dengan kata lain, korban merupakan anak dari kakak AW. 

 

Aksi sadis yang dilakukannya tersebut, bermula dari hal yang sepele. Saat AW menitipkan korban kepada tersangka. Saat itu, korban menangis, tepat saat tersangka tengah tertidur pulas. 

 

"Setelah menangis, tersangka terbangun. Ternyata korban ingin buang air besar. Setelah buang air besar kondisinya masih menangis, kemudian sempat dipinjamkan ponsel oleh tersangka kepada korban," katanya. 

 

Namun pada saat itu, ponsel yang dipinjamkan itu dilempar oleh korban. Hal itu pun sontak membuat tersangka naik pitam. 

 

"Kemudian hasil pemeriksaan juga ternyata tersangka sempat cekcok dengan bibi korban (AW atau kekasihnya). Sehingga mungkin akumulasinya adalah marah tau emosi kepada korban," tuturnya. 

 

Saat itulah dengan emosi yang memuncak, tersangka tega memukul bagian perut dan dada korban sembari merekam dengan ponselnya. 

 

"Motif tersangka merekam aksi pemukulan tersebut adalah sebagai efek jera. Jadi nanti kalau nangis lagi, dipertunjukkanlah rekaman itu kemudian dilakukan pemukulan terhadap korban," ujarnya. 

 

Atas tindakan sadisnya tersebut, tersangka kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. 

 

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU no 35 tahun 214 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

TEKNO
Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Minggu, 6 Juli 2025 | 13:39

Sniffing merupakan metode peretasan yang memungkinkan pelaku mengintip dan mencuri data digital yang dikirim melalui jaringan internet, terutama WiFi publik.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Perbarui Fasilitas Parkir

Bandara Soekarno-Hatta Perbarui Fasilitas Parkir

Sabtu, 5 Juli 2025 | 20:03

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus meningkatkan kualitas layanan parkir demi mendukung kenyamanan dan kemudahan mobilitas seluruh pengguna jasa.

MANCANEGARA
Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:32

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill