Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Kelakuan oknum Kepala Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ini tak patut dicontoh.
Aparat pemerintah desa ini kedapatan pesta sabu bersama enam rekannya. Mereka pun digerebek polisi di rumah sang kepala desa tersebut, pada 19 Maret 2021.
Dari penggerebekan itu, oknum kades berinisal NA alias Keong bersama enam rekannya berinisal JS, MH, SA, NA, KH dan MH diamankan.
"Petugas juga mengamankan satu buah pipet berisikan narkotika jenis sabu bekas pakai seberat 1,5 gram. Lalu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol air zam-zam," Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (31/3/2021).
Pesta sabu itu dilakukan di rumah sewaan kepala desa. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah menggunakan narkotika tersebut kurang lebih selama satu tahun.
"Mereka selalu menggunakan barang haram tersebut bersama-sama dengan lokasi di rumah kades," ungkap Kapolres.
Selain mengamankan para pengguna, petugas juga menangkap pengedar dengan inisial J yang diketahui kerap memasok narkotika jenis sabu terhadap para tersangka.
Atas perbuatannya para pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGKota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews