TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Di triwulan pertama dari Januari sampai Maret 2021, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melebihi target yang ditetetapkan.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Dwi Candra mengatakan dari target pembayaran PBB yang hanya 7 persen, realisasi yang didapat sudah mencapai 22 persen di triwulan ke satu saat ini, dengan nominal sekitar Rp80 miliar.
“Melebihi target triwulan satu. Kalau target APBD murni global Rp415 Miliar. kalau BPHTB nya hingga hari ini Sudah terealisasi sebesar ± Rp188 Miliar. ” katanya, Rabu (21/4/2021).
Jika bicara tentang pajak, menurut Dwi maka ada unsur objek dan subjeknya masyarakat yang wajib pajak adalah masyarakat yang memenuhi unsur objek dan subjek itu sendiri.
Unsur objek dalam PBB, tentunya yaitu bumi atau tanah dan bangunannya. Sedangkan unsur subjek pajak bumi dan bangunan, adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki menguasai, dan memperoleh manfaat atas bangunan.
“Maka orang atau badan tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak PBB ini,” jelas Dwi.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.
Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews