Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Di triwulan pertama dari Januari sampai Maret 2021, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melebihi target yang ditetetapkan.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Dwi Candra mengatakan dari target pembayaran PBB yang hanya 7 persen, realisasi yang didapat sudah mencapai 22 persen di triwulan ke satu saat ini, dengan nominal sekitar Rp80 miliar.
“Melebihi target triwulan satu. Kalau target APBD murni global Rp415 Miliar. kalau BPHTB nya hingga hari ini Sudah terealisasi sebesar ± Rp188 Miliar. ” katanya, Rabu (21/4/2021).
Jika bicara tentang pajak, menurut Dwi maka ada unsur objek dan subjeknya masyarakat yang wajib pajak adalah masyarakat yang memenuhi unsur objek dan subjek itu sendiri.
Unsur objek dalam PBB, tentunya yaitu bumi atau tanah dan bangunannya. Sedangkan unsur subjek pajak bumi dan bangunan, adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki menguasai, dan memperoleh manfaat atas bangunan.
“Maka orang atau badan tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak PBB ini,” jelas Dwi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews