Connect With Us

Izin Lokasi Agung Intiland di Tangerang Sempat Disoal, DPRD: Sudah Sesuai Aturan

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 21 April 2021 | 20:43

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Terkait pemberitaan di media massa persoalan izin lokasi dalam progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah Kabupaten Tangerang, DPRD setempat menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. Menurutnya, sejauh ini perusahaan dibawah PT AIL Group itu masih sesuai dengan izin yang diberikan dan konsisten dalam pemanfaatan lahan.

"Kalau pemanfaatan ruang sudah sesuai, saya lihat dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang sekarang. Dengan Peraturan Presiden yang kemarin sudah terbit, itu sudah sesuai. Secara peruntukan pemanfaatan telah sesuai," katanya saat dijumpai di Eks Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Jalan Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang, Rabu (21/4/2021).

Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap izin pemanfaatan lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada perusahaan lainnya. Dalam pengawasan, DPRD juga melibatkan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan dinas terkait.

“Agar perusahaan yang diberikan izin tidak main-main dalam pemanfaatan izin lokasi,” tegas Kholid.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menambahkan, sejauh ini izin PT Agung Intiland Group tidak ada masalah.  "Izinnya lengkap, ada semua," jelasnya.

Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A saat dikonfirmasi wartawan mengaku heran dengan banyaknya pemberitaan di lini masa media, yang dinilai merugikan PT BLP dan Agung Intiland Group.

Padahal, pemanfaatan lokasi untuk PT BLP seluas 400 hektar telah rampung 100 persen. “Sudah 100 persen untuk pembebasan lahan. Bahkan sudah ada progres pembangunan," kata Natsir. 

Sedangkan progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lainnya dibawah PT Agung Intiland Group saat ini masih berjalan. Natsir optimis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun. 

"Semua masih progres. Agung Intiland itu masih punya jangka waktu yang dikasih oleh Pemkab Tangerang sekitar 1 tahun lebih. Untuk PT lain kita masih punya waktu untuk proses pembebasan," jelasnya. 

Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 5/2015 tentang Izin Lokasi khususnya dalam BAB III Pasal 5 ayat 3 disebutkan, apabila dalam jangka waktu izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka izin lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50 persen atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin lokasi.

"Jadi apalagi yang harus dipermasalahkan. Di mana letak kesalahan PT BLP dan Agung Intiland Group? enggak ada. Kami harap media sebagai kontrol sosial dapat berimbang saat memberitakan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BISNIS
Pameran Teknologi Cold Chain Hadir di PIK 2 Tangerang, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Pameran Teknologi Cold Chain Hadir di PIK 2 Tangerang, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 | 15:33

Pameran dagang International Indonesia Seafood & Meat Expo (IISM) yang disinergikan dengan Indonesia Cold Chain Expo 2026 digelar di Nusantara International Convention & Exhibition (NICE), PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, selama 6-9 Mei 2026.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

TEKNO
Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:52

Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill