RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 46 warga RW 28 Perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang terkonfirmasi positif COVID-19.
Diduga mereka tertular usai menggelar acara wisata alam di Gunung Dago, Bogor, Jawa Barat pada 10 April 2021.
Peristiwa tersebut diketahui saat ada beberapa warga yang setelah mengingkuti acara wisata itu jatuh sakit hingga harus dirawat di rumah sakit.
"Dari hasil pemeriksaan swab PCR tercatat beberapa warga yang mengalami sakit itu positif COVID-19," ujar Lurah Bojong Nangka Dani Herdani, Minggu (25/4/2021).
Begitu mengetahui jika ada puluhan warga yang positif COVID-19, Dinkes Kabupaten Tangerang langsung bergerak.
Rencananya Dinkes akan melakukan tracing dan testing kepada beberapa warga yang kontak langsung dengan penderita COVID-19 pada Senin, (26/4/2021).
Hingga saat ini, beberapa warga masih menjalani karantina di Hotel Yasmin dan beberapa orang isolasi mandiri.
"Untuk yang isolasi mandiri di rumah diawasi ketat dan disuplai sembako. Berkaca dari kasus ini, kami himbau masyarakat untuk waspada dengan COVID-19," papar Dani. (RAZ/RAC)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGPraktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga kini masih banyak ditemukan dalam berbagai urusan administrasi. Padahal, pemerintah menilai penggunaan fotokopi identitas tersebut sudah tidak lagi relevan di era digital.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews