Connect With Us

Tega! Ibu Muda di Tangerang Selatan Nekat Gugurkan Kandungannya di Toilet Mal

Rachman Deniansyah | Selasa, 4 Mei 2021 | 15:56

Pelaku penguguran kandungannya di toilet mal saat diringkus Polsek Pagedangan, Selasa (4/5/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu berinisial SI, 27, nekat menggugurkan kandungannya yang sudah berusia enam bulan. 

Perbuatan bejatnya itu dilakukan tersangka di dalam toilet pada salah satu mal atau pusat perbelanjaan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/4/2021) lalu. 

Perbuatan tersangka baru terungkap, saat salah satu karyawan mal tengah membersihkan sampah di toilet. 

Namun saat diperiksa, ternyata terdapat sesosok jasad bayi terbungkus plastik hitam yang tertumpuk diantara sampah-sampah toilet. 

"Jenazah ditemukan di dalam plastik berwarna hitam di dalam tempat sampah di toilet salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Selasa (4/5/2021). 

Atas penemuan itu, karyawan pusat perbelanjaan itu pun langsung melaporkan temuannya tersebut ke polisi. 

Tak lama berselang, aparat Satreskrim Polsek Pagedangan langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Setelah dua jam berselang, berdasarkan hasil olah TKP polisi pun langsung dapat menentukan dalang dibalik aksi bejat tersebut. 

Tersangkanya, ternyata seorang ibu muda yang juga merupakan karyawan di mal tersebut. 

SI pun diringkus di kediaman orang tuanya yang terletak di wilayah Kampung Rawa Lele, Jombang, Ciputat, Tangsel. 

"Lalu selanjutnya telah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yang telah menggugurkan kandungannya dan membuang bayinya di tempat sampah, di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel," ujarnya. 

Akibat telah menggugurkan buah hatinya dengan sengaja, ia pun dikenakan pasal berlapis.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 341 dan atau Pasal 342, dan atau Pasal 346 KUHP tentang perempuan yang sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

TANGSEL
BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

Rabu, 11 Maret 2026 | 22:00

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu 11 Maret 2026, tim gabungan dari Komisi IX DPR RI, BPOM, dan Pemkot Tangsel menemukan sejumlah bahan pangan berbahaya yang masih beredar bebas.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill