Connect With Us

Tega! Ibu Muda di Tangerang Selatan Nekat Gugurkan Kandungannya di Toilet Mal

Rachman Deniansyah | Selasa, 4 Mei 2021 | 15:56

Pelaku penguguran kandungannya di toilet mal saat diringkus Polsek Pagedangan, Selasa (4/5/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu berinisial SI, 27, nekat menggugurkan kandungannya yang sudah berusia enam bulan. 

Perbuatan bejatnya itu dilakukan tersangka di dalam toilet pada salah satu mal atau pusat perbelanjaan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/4/2021) lalu. 

Perbuatan tersangka baru terungkap, saat salah satu karyawan mal tengah membersihkan sampah di toilet. 

Namun saat diperiksa, ternyata terdapat sesosok jasad bayi terbungkus plastik hitam yang tertumpuk diantara sampah-sampah toilet. 

"Jenazah ditemukan di dalam plastik berwarna hitam di dalam tempat sampah di toilet salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Selasa (4/5/2021). 

Atas penemuan itu, karyawan pusat perbelanjaan itu pun langsung melaporkan temuannya tersebut ke polisi. 

Tak lama berselang, aparat Satreskrim Polsek Pagedangan langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Setelah dua jam berselang, berdasarkan hasil olah TKP polisi pun langsung dapat menentukan dalang dibalik aksi bejat tersebut. 

Tersangkanya, ternyata seorang ibu muda yang juga merupakan karyawan di mal tersebut. 

SI pun diringkus di kediaman orang tuanya yang terletak di wilayah Kampung Rawa Lele, Jombang, Ciputat, Tangsel. 

"Lalu selanjutnya telah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yang telah menggugurkan kandungannya dan membuang bayinya di tempat sampah, di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel," ujarnya. 

Akibat telah menggugurkan buah hatinya dengan sengaja, ia pun dikenakan pasal berlapis.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 341 dan atau Pasal 342, dan atau Pasal 346 KUHP tentang perempuan yang sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)

TANGSEL
Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Minggu, 14 Juni 2026 | 18:49

Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.

HIBURAN
Ini 5 Perubahan Besar Free Fire, dari Senjata Winchester hingga Loadout Baru

Ini 5 Perubahan Besar Free Fire, dari Senjata Winchester hingga Loadout Baru

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:45

Free Fire terus berkembang dengan update-update baru yang membuat permainan semakin seru dan menantang. Di tahun 2026 ini, ada lima update terbaru yang penting untuk Anda.

NASIONAL
Program Makan Bergizi Gratis Diusulkan Setop Sementara Saat Libur Sekolah

Program Makan Bergizi Gratis Diusulkan Setop Sementara Saat Libur Sekolah

Senin, 15 Juni 2026 | 03:35

Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama masa libur sekolah yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 10 Juli 2026.

BANDARA
Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:40

Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill