Connect With Us

Tega! Ibu Muda di Tangerang Selatan Nekat Gugurkan Kandungannya di Toilet Mal

Rachman Deniansyah | Selasa, 4 Mei 2021 | 15:56

Pelaku penguguran kandungannya di toilet mal saat diringkus Polsek Pagedangan, Selasa (4/5/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu berinisial SI, 27, nekat menggugurkan kandungannya yang sudah berusia enam bulan. 

Perbuatan bejatnya itu dilakukan tersangka di dalam toilet pada salah satu mal atau pusat perbelanjaan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/4/2021) lalu. 

Perbuatan tersangka baru terungkap, saat salah satu karyawan mal tengah membersihkan sampah di toilet. 

Namun saat diperiksa, ternyata terdapat sesosok jasad bayi terbungkus plastik hitam yang tertumpuk diantara sampah-sampah toilet. 

"Jenazah ditemukan di dalam plastik berwarna hitam di dalam tempat sampah di toilet salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Selasa (4/5/2021). 

Atas penemuan itu, karyawan pusat perbelanjaan itu pun langsung melaporkan temuannya tersebut ke polisi. 

Tak lama berselang, aparat Satreskrim Polsek Pagedangan langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Setelah dua jam berselang, berdasarkan hasil olah TKP polisi pun langsung dapat menentukan dalang dibalik aksi bejat tersebut. 

Tersangkanya, ternyata seorang ibu muda yang juga merupakan karyawan di mal tersebut. 

SI pun diringkus di kediaman orang tuanya yang terletak di wilayah Kampung Rawa Lele, Jombang, Ciputat, Tangsel. 

"Lalu selanjutnya telah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yang telah menggugurkan kandungannya dan membuang bayinya di tempat sampah, di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel," ujarnya. 

Akibat telah menggugurkan buah hatinya dengan sengaja, ia pun dikenakan pasal berlapis.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 341 dan atau Pasal 342, dan atau Pasal 346 KUHP tentang perempuan yang sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)

BANTEN
PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:22

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan upaya layanan kelistrikan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 melalui peresmian Posko Pelayanan Teknik (Yantek) yang beroperasi selama 24 jam.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KOTA TANGERANG
Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:09

Warga di sekitar kawasan Pintu Air 10, Kota Tangerang, dikejutkan oleh aksi seorang pria yang nekat menceburkan diri ke aliran Sungai Cisadane, Selasa 4 Agustus 2026, sore.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill