Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu berinisial SI, 27, nekat menggugurkan kandungannya yang sudah berusia enam bulan.
Perbuatan bejatnya itu dilakukan tersangka di dalam toilet pada salah satu mal atau pusat perbelanjaan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/4/2021) lalu.
Perbuatan tersangka baru terungkap, saat salah satu karyawan mal tengah membersihkan sampah di toilet.
Namun saat diperiksa, ternyata terdapat sesosok jasad bayi terbungkus plastik hitam yang tertumpuk diantara sampah-sampah toilet.
"Jenazah ditemukan di dalam plastik berwarna hitam di dalam tempat sampah di toilet salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Selasa (4/5/2021).
Atas penemuan itu, karyawan pusat perbelanjaan itu pun langsung melaporkan temuannya tersebut ke polisi.
Tak lama berselang, aparat Satreskrim Polsek Pagedangan langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dua jam berselang, berdasarkan hasil olah TKP polisi pun langsung dapat menentukan dalang dibalik aksi bejat tersebut.
Tersangkanya, ternyata seorang ibu muda yang juga merupakan karyawan di mal tersebut.
SI pun diringkus di kediaman orang tuanya yang terletak di wilayah Kampung Rawa Lele, Jombang, Ciputat, Tangsel.
"Lalu selanjutnya telah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yang telah menggugurkan kandungannya dan membuang bayinya di tempat sampah, di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel," ujarnya.
Akibat telah menggugurkan buah hatinya dengan sengaja, ia pun dikenakan pasal berlapis.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 341 dan atau Pasal 342, dan atau Pasal 346 KUHP tentang perempuan yang sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)
TODAY TAGHampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup
Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews