Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGERANGNEWS.com— Bank BJB cabang Balaraja menyerahkan 5 ribu paket sembako kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Selasa (11/5/2021).
Paket sembako tersebut diserahkan langsung Kepala Cabang Bank BJB cabang Balaraja Ujang Aep Saepullah kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.
Ujang mengatakan, bantuan paket sembako tersebut adalah bentuk kepedulian Bank BJB untuk masyarakat Kabupaten Tangerang yang membutuhkan.
"Bantuan paket sembako ini adalah CSR (corporate sosial responsibility) Bank BJB untuk masyarakat Kabupaten Tangerang," ungkap Ujang.
Sebagai bank kebanggan masyarakat Jawa Barat dan Banten, kata Asep, selalu berusaha hadir untuk turut meringankan beban masyarakat, terutama di tengah pandemi covid-19 ini.
"Kami turut merasakan kesulitan, terutama kesulitan ekonomi yang melanda sebagian masyarakat kita di Kabupaten Tangerang. Semoga bantuan kami turut meringankan beban saudara-saudara kita," tambahnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sangat berterima kasih atas kepedulian dari Bank BJB tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian dari Bank Jabar Banten ini. Paket sembako ini sangat bermanfaat untuk masyarakat kita yang membutuhkan," kata Zaki.
Rencana paket sembako itu akan didistribusikan setelah Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Kami akan menyalurkannya setelah Idul Fitri ini dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan," pungkasnya.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGBatik Indra Loka memperkenalkan 30 koleksi busana siap pakai (ready-to-wear) melalui Saun Tara Collection Premiere di Pendopo, Living World Alam Sutera, Tangerang.
Seorang pemuda bernama Sudirman, 20, dilaporkan tenggelam di Sungai Cisadane, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 11 Oktober 2026 malam.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews