Connect With Us

Penjual Obat Aborsi Online Ini Sudah Gugurkan 31 Kandungan, Ditangkap Polsek Balaraja

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Juni 2021 | 09:58

Ilustrasi obat aborsi. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Praktek jual beli obat aborsi ilegal secara online dibongkar petugas Polsek Balaraja. Pelaku berinisial S, 43, ini bahkan sudah berhasil menggugurkan 31 kandungan perempuan dengan obat yang dia jual. 

Terungkapnya kasus ini merupakan pengembangan dari kasus aborsi di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. 

Sepasang kekasih kedapatan melakukan aborsi menggunakan obat tersebut di salah satu rumah. Dari keterangan sepasang kekasih itu, mereka membeli obat itu secara online dari pria berinisial S. 

Akhirnya polisi memburu S. Dia pun ditangkap di rumahnya di Jawa Tengah. Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi juga mendapatkan ratusan pil yang dapat menggugurkan kandungan dari berbagai jenis.

Ratusan obat itu berupa 13 butir pil Opistan, 15 butir pil merek Cytotec (obat penggugur kandungan), 340 butir kapsul lancar haid Tiau Keng Poo, 14 butir pil Mefenamic Acid, 14 butir pil Amoxcillin, 7 butir pil Gastrul, dan berbagai macam alat bantu seks dan obat kuat impor.

"Kita amankan berbagai macam obat, dan juga alat kontrasepsi impor. Kami juga amankan uang senilai Rp500 ribu yang merupakan hasil penjualan obat penggugur kandungan," ujar Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono, seperti dilansir dari Okezone, Selasa, 1 Juni 2021. 

Diketahui S sudah berbisnis obat terlarang tersebut selama kurang lebih 4 tahun. Dia memasarkan obat tersebut melalui online dan pemesanan dilakukan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.

"Jualnya lewat media sosial, tapi untuk transaksinya menggunakan sistem transfer yang sebelumnya harus menghubungi lewat Whats App. Di mana dia meraup untung kurang lebih Rp500 ribu per bulan," ucap Jarot.

Selama menjalankan bisnis tersebut, sudah ada 31 orang yang berhasil menggugurkan kandungannya dengan obat yang dijual pelaku dan itu ditunjukkan melalui testimoni.

"Keterangan pelaku, sudah 31 pasangan yang berhasil melakukan tindakan itu menggunakan obat yang dijualnya, tapi hal ini masih kita dalami," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. (RAZ/RAC)

OPINI
Pendidikan yang Mahal, Harapan yang Kian Tipis

Pendidikan yang Mahal, Harapan yang Kian Tipis

Kamis, 18 September 2025 | 16:33

Pendidikan selalu dipandang sebagai pilar utama kemajuan bangsa, bahkan sering disebut sebagai “senjata paling ampuh untuk mengubah dunia”. Namun di Indonesia, kenyataan menunjukkan bahwa pendidikan justru kian menjauh dari jangkauan rakyat biasa

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

SPORT
Persikota Tangerang U17 Gagal Raih Juara di Final Piala Soeratin Nasional 

Persikota Tangerang U17 Gagal Raih Juara di Final Piala Soeratin Nasional 

Kamis, 18 September 2025 | 12:56

Pertandingan puncak Piala Soeratin U17 Nasional mempertemukan Persika Karanganyar dengan Persikota Tangerang U17 di Stadion Sriwedari, Rabu, 17 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill