Connect With Us

Penjual Obat Aborsi Online Ini Sudah Gugurkan 31 Kandungan, Ditangkap Polsek Balaraja

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Juni 2021 | 09:58

Ilustrasi obat aborsi. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Praktek jual beli obat aborsi ilegal secara online dibongkar petugas Polsek Balaraja. Pelaku berinisial S, 43, ini bahkan sudah berhasil menggugurkan 31 kandungan perempuan dengan obat yang dia jual. 

Terungkapnya kasus ini merupakan pengembangan dari kasus aborsi di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. 

Sepasang kekasih kedapatan melakukan aborsi menggunakan obat tersebut di salah satu rumah. Dari keterangan sepasang kekasih itu, mereka membeli obat itu secara online dari pria berinisial S. 

Akhirnya polisi memburu S. Dia pun ditangkap di rumahnya di Jawa Tengah. Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi juga mendapatkan ratusan pil yang dapat menggugurkan kandungan dari berbagai jenis.

Ratusan obat itu berupa 13 butir pil Opistan, 15 butir pil merek Cytotec (obat penggugur kandungan), 340 butir kapsul lancar haid Tiau Keng Poo, 14 butir pil Mefenamic Acid, 14 butir pil Amoxcillin, 7 butir pil Gastrul, dan berbagai macam alat bantu seks dan obat kuat impor.

"Kita amankan berbagai macam obat, dan juga alat kontrasepsi impor. Kami juga amankan uang senilai Rp500 ribu yang merupakan hasil penjualan obat penggugur kandungan," ujar Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono, seperti dilansir dari Okezone, Selasa, 1 Juni 2021. 

Diketahui S sudah berbisnis obat terlarang tersebut selama kurang lebih 4 tahun. Dia memasarkan obat tersebut melalui online dan pemesanan dilakukan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.

"Jualnya lewat media sosial, tapi untuk transaksinya menggunakan sistem transfer yang sebelumnya harus menghubungi lewat Whats App. Di mana dia meraup untung kurang lebih Rp500 ribu per bulan," ucap Jarot.

Selama menjalankan bisnis tersebut, sudah ada 31 orang yang berhasil menggugurkan kandungannya dengan obat yang dijual pelaku dan itu ditunjukkan melalui testimoni.

"Keterangan pelaku, sudah 31 pasangan yang berhasil melakukan tindakan itu menggunakan obat yang dijualnya, tapi hal ini masih kita dalami," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. (RAZ/RAC)

TEKNO
Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Selasa, 20 Januari 2026 | 16:13

Kasus saldo kripto yang mendadak terkuras tanpa disadari semakin sering terjadi. Salah satu penyebab yang kini banyak digunakan penipu adalah wallet drainer, alat berbahaya yang mampu menguras aset kripto hanya lewat satu persetujuan transaksi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Kandang Setan di Kota Akhlak

Kandang Setan di Kota Akhlak

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:52

Tangerang dengan stempel "Akhlakul Karimah"-nya itu ibarat seorang pria yang pakai setelan jas rapi dan wangi parfum surga, tapi diam-diam menyembunyikan luka borok bernanah di balik celananya.

HIBURAN
Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Senin, 19 Januari 2026 | 14:33

Aktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill