Connect With Us

Penjual Obat Aborsi Online Ini Sudah Gugurkan 31 Kandungan, Ditangkap Polsek Balaraja

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Juni 2021 | 09:58

Ilustrasi obat aborsi. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Praktek jual beli obat aborsi ilegal secara online dibongkar petugas Polsek Balaraja. Pelaku berinisial S, 43, ini bahkan sudah berhasil menggugurkan 31 kandungan perempuan dengan obat yang dia jual. 

Terungkapnya kasus ini merupakan pengembangan dari kasus aborsi di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. 

Sepasang kekasih kedapatan melakukan aborsi menggunakan obat tersebut di salah satu rumah. Dari keterangan sepasang kekasih itu, mereka membeli obat itu secara online dari pria berinisial S. 

Akhirnya polisi memburu S. Dia pun ditangkap di rumahnya di Jawa Tengah. Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi juga mendapatkan ratusan pil yang dapat menggugurkan kandungan dari berbagai jenis.

Ratusan obat itu berupa 13 butir pil Opistan, 15 butir pil merek Cytotec (obat penggugur kandungan), 340 butir kapsul lancar haid Tiau Keng Poo, 14 butir pil Mefenamic Acid, 14 butir pil Amoxcillin, 7 butir pil Gastrul, dan berbagai macam alat bantu seks dan obat kuat impor.

"Kita amankan berbagai macam obat, dan juga alat kontrasepsi impor. Kami juga amankan uang senilai Rp500 ribu yang merupakan hasil penjualan obat penggugur kandungan," ujar Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono, seperti dilansir dari Okezone, Selasa, 1 Juni 2021. 

Diketahui S sudah berbisnis obat terlarang tersebut selama kurang lebih 4 tahun. Dia memasarkan obat tersebut melalui online dan pemesanan dilakukan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.

"Jualnya lewat media sosial, tapi untuk transaksinya menggunakan sistem transfer yang sebelumnya harus menghubungi lewat Whats App. Di mana dia meraup untung kurang lebih Rp500 ribu per bulan," ucap Jarot.

Selama menjalankan bisnis tersebut, sudah ada 31 orang yang berhasil menggugurkan kandungannya dengan obat yang dijual pelaku dan itu ditunjukkan melalui testimoni.

"Keterangan pelaku, sudah 31 pasangan yang berhasil melakukan tindakan itu menggunakan obat yang dijualnya, tapi hal ini masih kita dalami," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. (RAZ/RAC)

KOTA TANGERANG
Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Konvoi Kelompok Remaja Jelang Sahur di Ciledug

Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Konvoi Kelompok Remaja Jelang Sahur di Ciledug

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:38

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait konvoi kelompok remaja yang diduga berpotensi menimbulkan aksi tawuran di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Jumat 20 Maret 2026, dini hari.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill