Connect With Us

Mobil Berplat Merah Halangi Jalan Petugas Damkar di Tigaraksa Tangerang

Rachman Deniansyah | Senin, 14 Juni 2021 | 19:43

Tangkapan layar satu unit mobil berplat merah halangi laju petugas pemadam kebakaran di Jalan KH Abdul Wahid, Bugel, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin, 14 Juni 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Lagi-lagi aksi menghalangi jalan mobil petugas pemadam kebakaran kembali terjadi.

Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH Abdul Wahid, Bugel, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin, 14 Juni 2021. 

Insiden itu terjadi ketika petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang, tengah bergegas menuju lokasi kebakaran yang cukup besar di salah satu pabrik tiner di Desa Cukang Galih, Kecamatan Curug. 

Parahnya, kali ini aksi halang menghalangi petugas pemadam kebakaran tersebut dilakukan oleh mobil berplat merah. 

Berdasarkan video yang diterima TangerangNews.com, laju armada petugas damkar melambat karena terhalang mobil berplat merah. 

Bukannya memberikan jalan, pengemudi mobil itu justru ikut memacu gas kendaraannya. Padahal, lebar jalan cukup luas untuk menepi. 

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kepala Bidang kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Kosrudin, saat dikonfirmasi. 

Kepada TangerangNews.com, ia sangat menyayangkan adanya kejadian yang mempersulit anggotanya menuju lokasi kebakaran. Padahal mereka dituntut untuk cepat menolong nyawa.

"Yang saya sayangkan itu bukan kakek-kakek, nenek-nenek, tapi negara (mobil dinas) itu. Plat merah itu. Abdi negara," kata Kosrudin. 

Ia pun tak habis pikir melihat kejadian yang dialami oleh petugasnya itu. Menurut dia, seharusnya abdi negara dapat lebih mengerti bahwa laju kendaraan damkar harus didahulukan dan diberi jalan. 

"Jalan lebar, bisa tiga jalur (kendaraan). Ini untuk pembelajaran bagi masyarakat. Apalagi itu baru yang terposting, yang tidak banyak," tegasnya. 

Apalagi kebakaran yang terjadi saat itu melanda pabrik tiner, dimana cukup sulit untuk dipadamkan. (RAZ/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

NASIONAL
Beda Tanggapan Capres-cawapres Usai Putusan MK Hasil Pilpres 2024, Cak Imin: Kami Tak Kuasa 

Beda Tanggapan Capres-cawapres Usai Putusan MK Hasil Pilpres 2024, Cak Imin: Kami Tak Kuasa 

Selasa, 23 April 2024 | 08:50

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

MANCANEGARA
Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Senin, 22 April 2024 | 10:02

Kehadiran 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah dinilai sangat membantu para pemudik, khususnya pengguna kendaraan listrik.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill