KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com-Aparat gabungan merazia sejumlah tempat hiburan malam yang berada di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 19 Juni 2021 malam.
Razia ini dilakukan bersama Polisi, TNI dan Satpol PP ini guna menekan laju penyebaran COVID-19 yang kini tengah melonjak tajam. Aparat sengaja menyasar sejumlah tempat keramaian. Salah satunya, yakni tempat hiburan malam.
Namun saat melaksanakan operasi penertiban itu, terdapat salah satu tempat hiburan yang enggan dirazia dan sempat menghalang-halangi aparat.
"Betul pada saat kami datang, ada pengelola yang melakukan penutupan pada tempat tersebut dan dikunci dari dalam," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin saat dikonfirmasi TangerangNews, Minggu, 20 Juni 2021.

Meksi demikian, petugas tetap tenang dengan melakukan negosiasi kepada pihak pengelola yang kurang kooperatif tersebut. “Setelah dilakukan negosiasi dan penjelasan, mereka lalu membuka, lalu kami bisa masuk," kata Imam.
Setelah berhasil dibuka, ternyata petugas mendapati kerumunan puluhan orang di dalamnya melakukan kegiatan hiburan. "Terdapat kurang lebih 60 orang di lokasi tersebut," ujarnya.
Puluhan orang itu pun langsung diamankan dan didata. Selanjutnya, mereka juga harus menjalani tes urine.
"Akan kami lakukan penindakan dan mintai keterangan, dan melakukan tes atau uji laboratorium apakah ada dugaan penyalahgunaan narkoba," pungkas Imam. (RAZ/RAC)
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews