Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA Se-Provinsi Banten dibuka pada hari ini.
Namun, masyarakat masih saja menemukan kendala pada saat ingin melakukan pendaftaran tersebut, yaitu erornya sistus web PPDB sehingga tidak dapat diakses.
Ketua PPDB SMA 19 Kabupaten Tangerang Muhaimin Said menjelaskan, terjadinya eror pada website PPDB diduga karena banyaknya masyarakat yang mengakses secara bersamaan.
"Eror itu biasanya, berebut saja karena semua orang tua, atau semua anak mendaftar di pagi itu mengakses. Di jam 7 misalnya, jadi diibaratkan ada satu ruangan tapi masuknya bareng-bareng," ungkap Muhaimin saat ditemui oleh TangerangNews, Senin 21 Juni 2021.
Untuk menghindari kendala seperti itu maka orang tua murid disarankan untuk mengaksesnya di jam - jam yang lenggang seperti malam hari, pada orang - orang tidak banyak yang menggunakannya.
Diketahui website PPDB Provinsi Banten sudah dapat digunakan sejak tanggal 21 - 23 Juni 2021 pada pukul 00.01 WIB.
"Kan dibukanya sejak jam dua belas lewat, nah yang mendftar jam segitu aman-aman saja dan lancar tidak ada kendal," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews