Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang
Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TANGERANGNEWS.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA Se-Provinsi Banten dibuka pada hari ini.
Namun, masyarakat masih saja menemukan kendala pada saat ingin melakukan pendaftaran tersebut, yaitu erornya sistus web PPDB sehingga tidak dapat diakses.
Ketua PPDB SMA 19 Kabupaten Tangerang Muhaimin Said menjelaskan, terjadinya eror pada website PPDB diduga karena banyaknya masyarakat yang mengakses secara bersamaan.
"Eror itu biasanya, berebut saja karena semua orang tua, atau semua anak mendaftar di pagi itu mengakses. Di jam 7 misalnya, jadi diibaratkan ada satu ruangan tapi masuknya bareng-bareng," ungkap Muhaimin saat ditemui oleh TangerangNews, Senin 21 Juni 2021.
Untuk menghindari kendala seperti itu maka orang tua murid disarankan untuk mengaksesnya di jam - jam yang lenggang seperti malam hari, pada orang - orang tidak banyak yang menggunakannya.
Diketahui website PPDB Provinsi Banten sudah dapat digunakan sejak tanggal 21 - 23 Juni 2021 pada pukul 00.01 WIB.
"Kan dibukanya sejak jam dua belas lewat, nah yang mendftar jam segitu aman-aman saja dan lancar tidak ada kendal," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TODAY TAG-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews