TANGERANGNEWS.com-Truk tanah yang secara massif hilir mudik di Jalan Raya Perancis telah membuat resah masyarakat setempat. Hal itu pun tampak, dengan maraknya masyarakat sekitar yang mengabadikan kondisi buruk jalan itu hingga menyebarkannya ke media sosial.
Namun, aparat Dishub Kabupaten Tangerang mengakui hal itu tidak mudah.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Sukri menyatakan, pihaknya sudah sering kali menindak. Namun, tidak dapat seratus persen mengendalikan pelanggaran. Karenanya itu akan terjadi kembali.
Baca Juga :
"Memang seharusnya peraturan waktu operasinya sesuai jam yang terdapat di Peraturan Bupati (Perbub), tapi kan tahu sendiri dilapangan," ungkap Sukri.
Diketahui Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Dalam Perbub itu disebutkan, bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. (RED/RAC)