TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kembali melarang masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mengadakan resepsi pernikahan maupun khitanan, Selasa 29 Juni 2021.
Hal itu terpaksa dilakukan seiring lonjakan jumlah kasus COVID-19 yang semakin meningkat. Selain itu situasi Kabupaten Tangerang yang masih memasuki Zona Merah.
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang 443.2/- Tapem 2021 mengenai Pembatasan Sosial Kemasyarakatan.
Bupati menyebutkan untuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian, maka untuk sementara ditiadakan.
"Untuk kegiatan hajatan (akad nikah dan khitanan) paling banyak 25 persen dari kapasitas atau maksimal 25 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Bupati.
" Dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta kegiatan resepsi, baik resepsi pernikahan maupun khitanan untuk sementara ditiadakan " Jelasnya
Hal tersebut dilakukan sampai Kabupaten Tangerang keluar dari Zona Merah COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah. (RED/RAC)