TANGERANGNEWS.com- Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang akan meningkatkan fasilitas prasarana Penerangan Jalan Umum (PJU) dan jalan setapak di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Peningkatan fasilitas tersebut sangat diperlukan khususnya di TPU Buniayu, mengingat tempat tersebut merupakan tempat pemakaman khusus bagi jenazah yang terpapar virus COVID-19.
Sehingga, nantinya dengan adanya fasilitas tersebut, tenaga kesehatan dapat dengan segera memakamkan jenazah, baik siang maupun malam.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah memastikan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan di TPU Buniayu dengan merenovasi fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga jalan jalan khusus bagi pejalan kaki.
"Kita akan melakukan penataan berupa sarana penerangan jalan umum (PJU), jalan setapak untuk pejalan kaki dan merenovasi pembangunan rumah tinggal penjaga makam sesuai atensi dari Pak Bupati," ucap Iwan, Rabu 1 Juli 2021.
Camat Sukamulya Yati Nurul Hayat, menjelaskan, akan dibuat sarana dan prasarana (Sarpras) penerangan jalan umum (PJU) untuk penerangan jalan masuk dan jalan khusus pejalan kaki atau jalan Setapak.
"Untuk melengkapi fasilitas di pemakaman khusus COVID-19 Buniayu ini, akan di bangun sarana dan prasarana Fasilitas, berupa PJU dan penambahan akses jalan khusus pejalan kaki," jelasnya.
Kemudian Yati menambahkan, Pemkab Tangerang akan menambah lahan makam di lokasi tersebut, mengingat ketersediaan lahan makam di TPU Buniayu sudah hampir penuh.
"Kami juga akan mempersiapkan penambahan lahan makam untuk antisipasi, dikarenakan satu hari mencapai 5 sampai dengan 15 jenazah dimakamkan di TPU Buniayu. Saat ini angka laju penambahan tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan," ungkapnya.
Iapun juga mengimbau, kepada masyarakat agar selalu menerapkan 5M dan juga tidak boleh ada kerumunan, khususnya keluarga pengantar jenazah COVID-19 ini.
"Untuk masyarakat selalu terapkan protokol kesehatan 5M, dan untuk masyarakat yang ingin melakukan pernikahan dipersilahkan akan tetapi hanya akad dan resepsinya ditunda dulu, ini demi kesehatan kita bersama. Dan untuk surat edarannya insya Allah segera menyusul," tutupnya. (RED/RAC)