TANGERANGNEWS.com-Guna mensosialisasikan peningkatan pelayanan publik di setiap daerah, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten mengunjungi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kamis 1 Juli 2021 kemarin.
Kunjungan ini dalam rangka sidak pelayanan di beberapa dinas di Kabupaten Tangerang, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, Dukcapil, DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Tangerang, Tini Wartini menjelaskan, dalam kunjungan ini Ombudsman menyampaikan hal apa saja yang harus dilakukan oleh pemkab tangerang demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Adapun temuannya dari sidak yakni Dinas Kesehatan dinilai belum sesuai SOP yang ada di UU no 25/2009 tentang pelayanan publik.
Agar terciptanya pelayanan publik yang baik, pemerintah daerah harus bisa menyampaikan dan memberikan informasi serta memberikan standar pelayanan publik yang baik serta syarat-syarat pelayanan publik.
Selain itu, untuk pelayanan publik di setiap perangkat daerah juga harus bisa langsung memberikan layanan publik kepada masyarakat, baik pelayanan secara offline maupun online.
"Dalam masa pandemi seperti ini, memang kami sangat mendukung bahwa pelayanan publik itu harus menggunakan sistem online. Jadi masyarakat bisa mengetahui baik di mana pun apa saja sih layanan contohnya. Misalkan di Dukcapil ingin membuat KTP, bagaimana sih syarat-syaratnya seperti apa, alurnya seperti apa waktunya seperti apa biayanya bagaimana, " pungkasnya, Jumat 2 Juli 2021
Peran Diskominfo dalam hal ini adalah mempunyai tugas untuk bisa memfasilitasi Perangkat Daerah dalam bentuk sistem atau juga bisa melayani di bidang jaringan (Internet).
Perlu diketahui, Pemkab Tangerang sudah memiliki web resmi yaitu tangerangkab.go.id. dalam web tersebut terdapat berbagai kanal informasi seputar pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kita harus melaksanakan pemerintahan berbasis elektronik. Jadi saat ini pelayanan harus berkualitas dengan Menggunakan sistem online atau aplikasi yang masyakarat di manapun bisa membuka secara online apapun pelayanannya," jelasnya.