TANGERANGNEWS.com-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini telah diberlakukan.
Namun, bagaiamna adengan pelayanan SIM untuk warga Kabupaten Tangerang, karena setiap daerah berbeda-beda.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Roby Heri Saputra menjelaskan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berkahir pada tanggal 3 - 20 Juli maka akan mendapatkan Dispensasi.
"Kami berikan dispensasi bagi masyarakat yang tanggal perpanjangan SIM 3-20 Juli dapat dilaksanakan mulai 21-27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan SIM " ungkapnya, Sabtu 3 Juli 2021.
Ia menganjurkan, untuk masyarakat tidak terlalu banyak berkegiatan diluar rumah di masa PPKM Darurat ini, khususnya untuk memperpanjang SIM.
Namun, untuk Satpas pembuatan SIM baru akan tetap buka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
"Masih memungkinkan melayani bidang tugas essensial yang diatur pada instruksi menteri, selama kepentingannya essensial dan patuh prokes ketat," ungkapnya.