TANGERANGNEWS.com-Seorang balita laki - laki berusia dua tahun, disayat bagian lehernya oleh pelaku berinisial RS yang merupakan tetangganya sendiri pada, Senin 5 Juli 2021, kemarin.
Peristiwa tersebut terjadi pukul 10.30 WIB, di Perumahan Mustika Tigaraksa, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, secara tiba - tiba menyayatkan sebilah pisau ke arah leher korban tanpa alasan yaang jelas.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Eddy Sumantri Saputra menjelaskan, pelaku tiba - tiba mengambil pisau tetangganya yang biasa digunakan untuk memotong tanaman.
"Pelaku merupakan tetangganya sendiri, rumahnya pun berhadapan dengan korban," ungkap Eddy pada awak media Selasa 6 Juli 2021.
Eddy mengatakan, motif dari peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan. Sebab, pelaku sempat melukai dirinya sendiri dengan menyayat lehernya.
"Akan kami rujuk ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa apakah ada gangguan kejiwaan pada pelaku," jelasnya.
Setelah peristiwa itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun karena banyak rumah sakit yang menolaknya, maka korban saat ini dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan tindakan operasi melihat luka korban yang cukup dalam.
Dengan peristiwa tersebut Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan penganiayaan berat.