Mutasi Kendaraan Masuk Banten Dapat Diskon 20 Sampai 40 Persen
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:18
Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten dan berencana melakukan mutasi masuk.
TANGERANGNEWS.com-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan baru selama PPKM darurat.
Pihak Kemenag di wilayah itu menyampaikan bahwa saat ini seluruh jajarannya 100% wajib Work From Home. Upaya tersebut dilakukan guna mencegah penularan COVID-19 yang saat ini tengah meningkat.
Tentu hal tersebut berdampak kepada seluruh layanan publik yang dilakukan Kemenag. Salah satunya, yakni layanan menikah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Dedi Mahfudin mengatakan, semua pelayanan publik dilakukan secara daring. Kecuali kantor urusan agama (KUA) yang sudah ada jadwal pernikahan.
"Semua pelayanan kita daring, makanya kita sudah cantumkan nomor - nomor pegawai yang dapat dihubungi," jelas Dedi, Kamis 8 Juli 2021.
Namun, bagi masyarakat yang sudah terlanjur mendaftar sampai tanggal 2 Juli lalu, pihaknya akan tetap melayani. Tentu dengan mewajibkan protokol kesehatan yang ketat, serta tidak menimbulkan kerumunan. Layanan nikah akan dibuka kembali pada Minggu 20 Juli 2021.
"Jika sampai terdapat kerumunan, sudah diinstruksikan petugas KUA tidak diharuskan untuk melayani ke lokasi pernikahan," pungkasnya.
Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten dan berencana melakukan mutasi masuk.
TODAY TAGAksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)
Kebiasaan menggunakan perangkat digital telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Mulai dari mengecek ponsel setelah bangun tidur, bekerja di depan komputer, hingga menghabiskan waktu dengan media sosial atau menonton tayangan melalui layar.
Event Danantara Housing Expo (DHE) 2026 resmi dibuka di NICE Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews