TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menutup semua pelayanan tatap muka, sejak Senin 12 Juli 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh, Kadis Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Syafrudin saat dikonfirmasi TangerangNews.
" Iya benar, semua pelayanan tatap muka ditutup sementara. Sampai waktu yang belum bisa ditentukan," ungkapnya, Selasa 13 Juli 2021.
Pihaknya mengatakan, semua pelayan yang berkaitan tentang kependudukan, baik KTP, KIA, Akte kelahiran maupun Akte kematian dialihkan sepenuhnya melalui daring melalui whatsapp dan email [email protected].
Syafrudin mengatakan, penutupan ini seiring dengan kebijakan PPKM Darurat, dan mencegah terjadinya kerumunan.
Untuk pencetakan KTP pun dilakukan dikecamatan masing - masing atau menggunakan jasa pengiriman. Jadi tidak terdapat kegiatan yang dilakukan kantor Disdukcapil.
" Semua pelayanan daring, untuk pencetakan dapat dilakukan dikecamatan masing – masing, maupun melalui jasa pengiriman agar langsung sampai rumah," pungkasnya.