Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija
Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Puluhan motor yang diduga melanggar saat melaksanakan kegiatan berkendara Minggu pagi atau Sunday Morning Ride (Sunmori), ditertibkan aparat Kepolisian di kawasan BSD, tepatnya di Jalan BSD Raya Utama, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 22 Agustus 2021.
Kegiatan penertiban tersebut merupakan antisipasi pihak Kepolisian agar kecelakaan akibat dari kegiatan Sunmori tak terjadi lagi, seperti yang terjadi pada 1 Agustus dan 15 Agustus 2021 lalu .
"Karena beberapa hari belakangan memang sudah ada kejadian kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Kegiatan ini biasanya mereka sebut sunmori," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di lokasi penertiban.

Ketika penertiban berlangsung, terdapat sejumlah pemotor yang memanfaatkan Sunmori sebagai ajang kebut-kebutan.
"Mereka mengganggu ketertiban umum, mengganggu pejalan kaki, dan mengganggu aktivitas masyarakat lainnya dengan melakukan balapan motor. Mereka melakukan balapan liar sehingga kami melakukan penertiban," paparnya.
Selain itu, polisi juga memergoki pelanggaran lain yang dilakukan oleh para pemotor, seperti knalpot bising, kelengkapan surat kendaraan, serta persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan.
"Kita berikan sanksi berupa teguran dan tilang bagi mereka. Kita berhentikan lebih dari 40 motor," tuturnya.

Namun lebih parahnya lagi, ada petugas polisi ditabrak oleh pemotor yang hendak melarikan diri saat ditertibkan. “Pagi ini ada yang melakukan pelanggaran dengan melawan arus lalu lintas. Petugas kami juga ada yang jadi korban ditabrak oleh mereka," imbuhnya.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengatakan, insiden itu terjadi ketika anggotanya hendak mencari pemotor yang kebut-kebutan.

Kemudian di tengah jalan, petugas memergoki kendaraan yang melawan arus. Petugas berusaha menghindar ke kanan, kebetulan dari sisi yang bersamaan pengendara yang melawan arus tersebut juga belok ke arah yang sama.
Akibatnya kedua motor, baik yang dikendarai oleh petugas polisi dan pelanggar terjatuh. Atas ulahnya itu, pelanggar tersebut langsung diberi sanksi tegas dan berakhir pada penilangan.
"Itu penindakannya kami lakukan penilangan karena membahayakan pengendara yang lain. Dalam hal ini tadi dia sudah menabrak petugas kami. Dan juga kami memberikan hukuman sebagai efek jera dengan menguras bensin kendaraannya. Kemudian motornya itu harus didorong sampai ke Mapolres Tangsel," pungkasnya.
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkenalkan Si Juhan sebagai maskot Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Maskot ini merepresentasikan nilai, karakter, dan semangat jurnalisme yang ingin ditampilkan pada HPN 2026 di Banten.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews