ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Dua orang menceburkan diri ke Sungai Cidurian, di jalan Raya Kresek, Kampung Baru, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, saat penggerebekan judi ayam oleh aparat setempat, Senin 6 September 2021, dini hari. Namun hingga saat ini, keduanya belum ditemukan.
Kedua korban diketahui bernama Juwes Baiduri, 35, warga kampung Enggan, RT015/004, Desa Talok Kecamatan Kresek dan Wawan Indriyani, 40, warga Kampung Gabus, RT010/006, Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa itu berawal keduanya tengah melakukan judi sabung ayam. Lalu aparat setempat melakukan penggerebekan pada Pukul 02.30 WIB. Kedua korban melarikan diri dengan berenang ke arah Sungai Cidurian, kemudian tidak timbul kembali.
Tim Rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta pun bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pencarian, sekitar pukul 08.20 WIB. Sampai saat ini belum diketahui kondisi kedua orang tersebut.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews