Connect With Us

Pemkab Tangerang Siap Gelar SKD CPNS dan Selkom PPPK Non-Guru untuk 12 Ribu Peserta

Tim TangerangNews.com | Rabu, 8 September 2021 | 22:28

Flayer SKD CPNS dan Selkom PPPK Non-Guru. (@TangerangNews / Diskominfo Kab.Tangerang)

TANGERANGNEWS.com- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang akan menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil dan Seleksi Kompetensi (Selkom) bagi peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non-Guru yang lolos seleksi administrasi.

Kepala Bidang Perencanaan Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hartono mengatakan, Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu mulai dari tanggal 15 sampai 28 September 2021.

Adapun pelaksanaan tes titik lokasi mandiri Kabupaten Tangerang di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Kurang lebih ada sekitar 12 ribu peserta yang nanti akan mengikuti SKD/Selkom. Untuk tesnya, nanti memakai CAT dengan menggunakan komputer. Tiga ribu memilih titik lokasi di BKN Pusat, Kanreg BKN, dan UPT BKN seluruh indonesia, dan 9 ribu sisanya tes di UMN," ujarnya, Rabu, 8 September 2021, dikutip dari Diskominfo Kab.Tangerang.

Lanjutnya, untuk keluarga peserta yang ingin mendampingi diimbau agar tidak datang untuk mencegah terjadinya kerumunan di masa pandemi ini. 

"BKN akan menyiapkan link youtube untuk live score, dan ini real-time, Jadi cukup menyaksikan di youtube saja. Jadi tidak perlu datang ke UMN, cukup pesertanya saja," jelas dia.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menambahkan, untuk tahun ini ada sejumlah persyaratan yang berbeda dibanding dengan tahun-tahun kemarin.

Menurut Hendar, untuk peserta yang mengikuti tes SKD atau Selkom diwajibkan untuk membawa alat tulis serta data diri. Seperti, KTP asli atau surat keterangan kependudukan ataupun Kartu Keluarga terlegasir basah dari Disdukcapil, kartu peserta ujian, deklarasi sehat (yang diunduh dari isian form SSCASN akun masing-masing pelamar) , surat hasil negatif SWAB PCR yang berlaku 2x24 jam atau non-reaktif SWAB Antigen selama 1x24 jam sebelum ujian, serta sertifikat vaksin covid-19 minimal dosis 1.

"Berdasarkan ketentuan dari pusat, syarat wajib vaksin ini berlaku bagi peserta yang akan mengikuti tes di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Kalau orang yang tidak bisa divaksin, misalnya penyintas Covid-19 yang waktunya belum tiga bulan, komorbid, atau dengan alasan lainnya yang diatur BKN, yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dari RS Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan peserta tersebut tidak bisa divaksin. Sedangkan, untuk SWAB PCR atau Antigen dapat dilakukan di fasilitas kesehatan resmi manapun yang dapat menerbitkan Surat Hasil SWAB PCR/Antigen," lanjutnya.

PROPERTI
Wander Alley: Destinasi Nongkrong Ala Jepang-Korea di Kawasan Intermoda TOD BSD City

Wander Alley: Destinasi Nongkrong Ala Jepang-Korea di Kawasan Intermoda TOD BSD City

Rabu, 17 September 2025 | 21:23

Sinar Mas Land tengah membangun Wander Alley, sebuah area komersial berkonsep alfresco retail yang terinspirasi dari streetscape ikonik di Jepang dan Korea.

TEKNO
Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Kamis, 18 September 2025 | 20:07

Belakangan ini, kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo telah membuat banyak pengendara resah.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

NASIONAL
Bantuan Beras Dikucurkan Lagi untuk 18,22 Juta Keluarga Selama Oktober-November

Bantuan Beras Dikucurkan Lagi untuk 18,22 Juta Keluarga Selama Oktober-November

Kamis, 18 September 2025 | 20:25

Sebanyak 18,22 juta keluarga penerima manfaat akan mendapatkan jatah masing-masing 10 kilogram bantuan pangan berupa beras kembali berjalan pada Oktober hingga November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill