Kekeringan Meluas di 17 Kecamatan Kabupaten Tangerang, 667 Hektar Sawah Terdampak
Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:13
Dampak kekeringan akibat cuaca ekstrem meluas di 17 kecamatan dan 53 desa di Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial N ditemukan berlumuran darah di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu 11 September 2021. N diduga korban tabrak lari sopir truk.
"Betul korban tabrak lari, dari hasil penyelidikan sementara seperti itu," ujar Fijay salah seorang petugas Palamg Merah Indonesia saat dikonfirmasi, Sabtu 11 September 2021.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu 11 September sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban tertabrak truk saat berkendara. Akibat kecelakaan itu, N pengendara motor mengalami koma dan kini tengah ditangani polisi.
"Sementara kendaraan diduga jenis truk yang identitasnya belum diketahui, menurut informasi yang didapat, melaju dari arah Serang menuju ke arah Balaraja melewati Jalan Raya Serang, Tangerang," ujar Fijay.

Akibat kecelakaan itu, N langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sebab, kondisinya sangat mengkhawatirkan.
"Terjadi luka parah di TKP. Tangan kanan patah dan wajah mengalami pendarahan parah. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Balaraja," kata Fijay.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus kecelakaan tersebut.
“Dan khusus untuk truk yang menabrak masih diselidiki lebih lanjut aparat Kepolisian," ujar Fijay.
View this post on Instagram
Dampak kekeringan akibat cuaca ekstrem meluas di 17 kecamatan dan 53 desa di Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGJajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terus bergerak cepat mengusut tuntas insiden ledakan maut di Komplek Ruko Pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat
Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews