Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Total korban meninggal insiden terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang kini menjadi 49 orang. Jumlah itu bertambah karena ada satu korban terbaru yang meninggal dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang dr Hilwani mengatakan, pagi ini pasien atas nama N meninggal dunia.
"Benar sekitar pukul 10.25 WIB pasien atas nama tuan N meninggal dunia," ujarnya, Kamis 16 September 2021.
Hilwani menyatakan, N meninggal di ruang ICU. N mengembuskan nafas terakhirnya dalam kondisi yang memang kritis.
"Dikarenakan kondisinyanya (N)memang masih berat. Kemungkinan karena trauma inhalasi dan infeksi yang berat," ucapnya.
Dokter jaga ICU RSUD Kabupaten Tangerang, Santika Budi Andyani menambahkan, sebelum meninggal N memang kondisinya mengkhawatirkan.
"Memang tuan N kondisinya dari yang awal mengalami perburukan, hingga sekarang masih belum mengalami perubahan yang signifikan," jelasnya.
Menurutnya, sejak pertama kali dirawat hingga saat ini, N masih menggunakan alat bantu napas berupa ventilator.
Dari meninggalnya N, saat ini menyisakan pasien berinisial Y dan JS yang masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGMenyikapi perkembangan situasi di Riyadh, Arab Saudi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang memastikan operasional penerbangan langsung menuju Jeddah dan Madinah hingga saat ini tetap berjalan normal dan lancar.
PET KINGDOM kembali menggelar program CARE FOR PAW bertema “Kebaikan untuk Anabul” pada September hingga November 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews