TANGERANGNEWS.com-Toko kosmetik di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang digeledah personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang karena maraknya peredaran obat keras jenis tramadol dan hexymer di wilayah tersebut.
Penggeledahan itu dilakukan pada Jumat 1 Oktober 2021, malam. Tim dari Unit 1 Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dipimpin Ipda Deni Superi memeriksa toko kosmetik di Pasar Jayanti tersebut.
"Kami menindaklanjuti adanya informasi yang menyebutkan, di wilayah Jayanti marak peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer. Tapi saat digeledah, hasilnya tidak diketemukan obat tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro seperti dilansir dari RMOL Banten, Sabtu 2 Oktober 2021.
Namun tidak sampai di situ, penggeledahan berlanjut ke rumah kontrakan pemilik toko kosmetik untuk memastikan laporan masyarakat. Sebagai langkah pro justitia, penggeledahan didampingi pemilik dan penghuni kontrakan.
"Hasilnya sama dengan saat menggeledah toko kosmetik. Tidak diketemukan obat keras daftar G jenis tramadol atau hexymer," tutur Wahyu.
Menurut Kapolres, informasi dari masyarakat atau pemberitaan mengenai adanya dugaan transaksi atau aktivitas terlarang akan langsung ditindaklanjuti.
Wahyu juga mengapresiasi apabila masyarakat memberi informasi kepada petugas.
"Kami tindaklanjuti informasi dari masyarakat. Meski demikian kami juga tetap menghormati hak-hak masyarakat dengan melakukan tindak lanjut informasi yang sesuai dengan aturan hukum," tandasnya