Connect With Us

Lagi Pesta Miras, Dua Sejoli Maling Motor di Tangerang Diringkus Polisi

Tim TangerangNews.com | Rabu, 6 Oktober 2021 | 23:11

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menunjukkan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus curanmor di Tangerang. (@TangerangNews / Warta Kota)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kaporesta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bitoro mengatakan, kedua tersangka yaitu laki-laki berinisial JN, 30, warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan perempuan berinisial WI, 27, warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap saat sedang melakukan pesta minuman keras (miras) di kediamannya di Bandung, Kabupaten Serang. 

“Kemudian terdapat juga barang bukti satu unit sepeda motor dari hasil kejahatannya," ujar Wahyu Sri Bitoro saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Balaraja di Tangerang, Rabu 6 Oktober 2021.

Wahyu Sri Bitoro menjelaskan, keduanya terbukti mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih dari lokasi tempat hiburan organ tunggal di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Minggu 25 September lalu.

"Dari pengakuan tersangka mereka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah yang berbeda-beda," ungkap Wahyu Sri Bitoro.

Kemudian, keduanya pun mengaku kepada penyidik, bahwa uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Adapun peran dari masing-masing tersangka spesialis curanmor ini,  WI sebagai joki dan mengawasi situasi keadaan sekitar, sedangkan JN sebagai pengeksekusi pencurian dengan merusak kontak kendaraan memakai kunci leter T.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa JN merupakan residivis yang pernah ditahan di Mapolres Serang dengan kasus yang sama," jelas Wahyu Sri Bitoro.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor merek Honda dengan berbagai jenis, satu buah kunci leter "T", satu buah kunci kontak, empat buah anak kunci yang diambil bagian magnet, sepasang spion sepeda motor, empat buah obeng, tiga buah tang, dan satu buah piringan cakram.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah jas hujan dan satu buah BPKB motor merek Honda Beat dengan NoPol A 6349 WE serta satu pucuk airsoft gun merek Pietro Bertta warna hitam.

"Saat ini penyidik juga sedang melakukan pengembangan terkait asal-usul dari airsoft gun ini," tuturnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka itu dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KOTA TANGERANG
Buruan Kirim Lamaran! Ada 2.126 Loker di Job Fair Online Kota Tangerang Edisi Kemerdekaan

Buruan Kirim Lamaran! Ada 2.126 Loker di Job Fair Online Kota Tangerang Edisi Kemerdekaan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:47

Job Fair Online Edisi Kemerdekaan di Kota Tangerang dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia yang dimulai hari ini, akan berlangsung selama tiga pekan hingga 31 Agustus 2026.

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill