Connect With Us

Meski Dimaafkan, Korban Banting Polisi Tetap Minta Tindakan Tegas

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 13 Oktober 2021 | 20:42

Oknum aparat polisi, Brigadir NP, meminta maaf kepada mahasiswa yang ia banting saat aksi unjuk rasa saat HUT ke-389 Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Mahasiswa berinisial MFA, 20, yang menjadi korban kekerasan oknum polisi Brigadir NP, telah memaafkan insiden tersebut.

Namun, permintaan maaf tersebut bukan berarti kasus penyelidikan terhadap kekerasan dirinya dihentikan. Dia tetap meminta Kepolisian tetap menindak tegas aksi tersebut.

"Menerima permohonan maaf tersebut, kalau lupa enggak. Saya harap polisi untuk melakukan penindakan yang tegas ke oknum polisi yang melakukan tindakan reflek tersebut," tutur MFA di Mapolresta Tangerang, Rabu 13 Oktober 2021.

Dia berharap, dugaan tindakan kekerasan ini tidak lagi terjadi pada mahasiswa lain yang sekadar menyampaikan aspirasi. 

Baca Juga :

"Sebagai sesama manusia, saya memaafkan," katanya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro pihaknya masih menunggu penyelidikan dari Propam terkait tindakan Brigadir NP.

"Nanti menunggu penyelidikan dari Div Propam dari Mabes Polri ada Biro Paminal. Mereka sudah melakukan pemeriksaan tentunya tidak hanya kepada oknum tersebut, tapi juga petugas pengawas dan pengendali di lapangan juga dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya menjawab pertanyaan sanksi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Selasa, 30 Desember 2025 | 14:17

Para siswa kelas 9 di Kota Tangerang tengah bersiap melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA menjelang SPMB 2026. Tentunya, sekolah dengan rekam jejak prestasi menjadi incaran.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill