Connect With Us

21 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Belum Patuhi Regulasi Pengelolaan Limbah 

Tim TangerangNews.com | Jumat, 15 Oktober 2021 | 15:19

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menyatakan, pihaknya saat ini terus berupaya untuk memastikan pihak perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang melaksanakan seluruh kewajiban di dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang ada.

“Salah satunya dengan menaati Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Sistem Manajemen Lingkungan dilakukan melalui tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Pemeriksaan dan Tindakan,” ujar Taufik seperti dikutip dari laman Pemkab, Jumat 15 Oktober 2021.

Pihaknya pun, lanjut Taufik, juga menerbitkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasi bidang Pengendalian Pencemaran lingkungan sesuai dengan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 serta Permen LHK No. 6 Tahun 2021 khusus untuk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Nantinya, sanksi juga akan diterapkan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan dengan mengacu pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sejauh ini berdasarkan data hasil pengawasan dan pengaduan diketahui sebanyak 21 perusahaan masih belum menerapkan regulasi tersebut.

“Kami akan melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran lingkungan, pelaporan seluruh kewajiban pengendalian pencemaran lingkungan,” jelas Taufik.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya pun berupaya mendorong sektor pengelolaan dan pemanfaatan sampah dengan sebaik mungkin, sesuai dengan Peraturan Daerah No 6 tahun 2012 mengenai Pengolahan Sampah bahwa pengelolaan sampah dilakukan dari hulu melalui TPST3R, bank sampah dan konversi manggot.

Sementara itu, sisa sampah yang tidak bisa dimanfaatkan kembali, akan dibuang ke TPA dan residu yang dibuang ke TPA akan dikelola kembali.

Saat ini, DLHK sedang melakukan beautycontest untuk pemilihan teknologi yang ramah lingkungan di dalam melakukan pengelolaan sampah di TPA.

BANTEN
Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri saat Lebaran, Gubernur Banten: Saya 365 Hari di Sini Saja

Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri saat Lebaran, Gubernur Banten: Saya 365 Hari di Sini Saja

Kamis, 12 Maret 2026 | 20:35

Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan dirinya tidak akan melakukan perjalanan ke luar negeri selama hari libur lebaran 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

BANDARA
Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28

Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill