Connect With Us

Ahli Waris di Tangerang Ini Nyaris Kehilangan Rumah Akibat Diklaim Orang Lain

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:07

Ilustrasi Sengketa Lahan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ahli waris di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang nyaris kehilangan rumah dan tanahnya karena diklaim orang lain. Bahkan ahli waris tersebut sempat dipolisikan karena mencoba mempertahankan haknya.

Hal itu dialami Siti Umaroh, 38, ahli waris dari H Memet. Peristiwa klaim kepemilikan rumah dan tanah mereka di kawasan Sepatan itu, bermula dari adanya laporan atas nama Emanuel Bani ke Polda Metro Jaya.

Emanuel mengklaim telah membeli rumah dan tanah keluarga Siti pada 2018 lalu. Padahal mereka merasa tidak pernah melakukan transaksi penjualan tanah dan rumah tersebut.

Sejak itu, kekuarga Siti baru menyadari bahwa sertifikat tanahnya telah berpindah tangan, tanpa sepengetahuan ahli waris dari H Memet.

“Sebenarnya pada tahun 2015, kami sudah melaporkan kehilangan sertifikat ke Polsek Tigaraksa. Kami juga sudah memuat iklan kehilangan di media lokal Tangerang. Tapi karena enggak ada biaya, kami tidak melanjutkan perkara ini,” imbuh Siti seperti dilansir dari Jawa Pos, Jumat 15 Oktober 2021.

Anak sulung dari empat bersaudara ini mengungkapkan, rumah dan sebidang tanah tersebut merupakan satu-satunya peninggalan ayahnya, H Memet yang wafat pada 2010 silam. “Rumah ini sebagai warisan yang telah ditempati sejak tahun 1990,” kata Siti.

Dalam sengketa tersebut, pihak Siti dilaporkan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Perkara ini awalnya teregister dengan nomor LP/1002/II/2019/PMJ/Ditreskrimum.

Namun kasus sengketa lahan itu ternyata tidak dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya karena tidak tidak ditemukan cukup bukti.

Atas dihentikannya kasus tersebut, Siti merasa bersyukur karena lahan dan bangunannya bisa didapat kembali. “Saya dan keluarga besar telah mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Kami berterima kasih, dilayani dengan baik. Tidak ada intimidasi meski kami sebagai terlapor,” pungkas Siti.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi membenarkan pihaknya telah menghentikan perkara itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Bahwa benar kita telah SP3. Karena berdasarkan hasil penyidikan yang kita lakukan, kita temukan tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya. Demi kepastian hukum, kita lakukan SP3 terhadap penanganan kasus tersebut,” katanya.

TANGSEL
Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Sabtu, 20 April 2024 | 14:52

Seorang pria paruh baya ditemukan tewas gantung diri di sebuah bangunan bekas kantor Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

KOTA TANGERANG
Sosok Arief R Wismansyah Dinilai Calon Kuat Gubernur Banten

Sosok Arief R Wismansyah Dinilai Calon Kuat Gubernur Banten

Sabtu, 20 April 2024 | 12:47

Sosok Arief R Wismansyah tidak asing lagi bagi warga di provinsi Banten, apalagi di wilayah Tangerang. Kepemimpinannya dalam menahkodai Kota Tangerang dikenal luas publik.

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik Palsu, Kenali Bedanya 

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik Palsu, Kenali Bedanya 

Sabtu, 20 April 2024 | 13:46

Penipuan dengan modus surat tilang elektronik palsu masih marak terjadi, terutama pascaarus mudik dan balik Lebaran 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill