Connect With Us

Terima Pesanan Buat SKCK Palsu, Pemilik Warnet di Rajeg Tangerang Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:00

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menunjukkan barang bukti SKCK palsu. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWSW.com-Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pemilik warnet yang melakukan pemalsuan dokumen SKCK hingga SIM di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Pelaku berinisial AD, 36, sudah melakukan aksinya selama satu tahun lebih dengan menggunakan perangkat lunak di komputer dan mesin printer

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat terkait jasa pembuatan dokumen SKCK palsu di warnet kawasan Rajeg.

"Jadi tersangka ini memang spesialis pembuatan dokumen palsu berdasarkan pesanan," katanya seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 19 Oktober 2021.

Dalam aksinya, pelaku bisa mengubah hingga menyunting dokumen dari berbagai instansi pemerintah. Dengan bermodal perangkat lunak, pelaku mengubah nama, tanggal, foto dan keperluannya agar dokumen terlihat semirip mungkin.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan aksinya selama satu tahun dengan total omset harian mencapai Rp100 ribu sampai Rp125 ribu.

Dalam satu hari tersangka berhasil menerima pesanan pembuatan jasa dokumen tersebut sebanyak 5 pesanan. Sementara, harga yang diberikan kisaran Rp20 ribu-Rp 25 ribu per pesanan.

"Total keuntungan selama satu tahun kurang lebih sampai Rp40 juta sampai Rp45 juta," ungkap Kapolres.

Kasubnit Tipidter Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, pelaku bisa memalsukan beberapa jenis dokumen misalnya KTP, surat domisili dari kecamatan, SIM hingga SKCK.

Dan saat diamankan pada Sabtu 16 Oktober 2021 kemarin, polisi menemukan berbagai dokumen palsu SKCK.

"Yang kita dapatkan dari pelaku ada SKCK. Dia bisa banyak. Di komputernya mulai dari dokumen KTP, surat tanda kerja hingga SKCK," ujar Bima.

Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, ada beberapa dokumen yang disita termasuk komputer, printer dan SKCK palsu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

KOTA TANGERANG
Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang

Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang

Rabu, 2 April 2025 | 12:23

Kasus penipuan dengan modus pura-pura meminjam uang melalui pesan WhatsApp (WA) terjadi di Kota Tangerang.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill