Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com-Insiden kecelakaan yang menelan korban jiwa terjadi di Jalan Raya Mauk, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kecelakaan yang melibatkan truk dengan sepeda motor itu menewaskan siswi SMA Kabupaten Tangerang berinisial FPN, 16.
"Iya, benar korbannya meninggal di tempat kejadian," ujar Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Dhanar Dhono Vhernandie saat dikonfirmasi.
Insiden berawal saat kendaraan truk bernopol A-8405-WX yang dikendarai M datang dari arah Sepatan menuju Tangerang melintas di Jalan Raya Mauk KM. 10.
Ketika tepat di depan lapak bambu Sepatan, saat melewati speed trap, bumper depan sebelah kiri truk menabrak bagian belakang sepeda motor matik bernopol A-6155-WY yang dikendarai korban.
"Korban saat itu melintas berada di depan truk yang datang dari arah yang sama yang berjalan di lajurnya," katanya.
Kecelakaan pun tak terhindarkan. Setelah ditabrak, korban hilang kendali dan terjatuh ke aspal lalu terlindas ban belakang sebelah kiri truk tersebut.
"Korban mengalami luka pada bagian tangan kanan, kepala, wajah dan dada. Korban meninggal dunia," jelasnya.
Adapun penyebab kecelakaan, Dhanar menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Sementara masih didalami," pungkasnya.
Kini, jasad korban sudah dievakuasi dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews