Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?
Senin, 20 April 2026 | 19:56
-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".
TANGERANGNEWS.com-Pengendara sepeda motor berinisial A tewas seketika usai terlibat kecelakaan saat memacu kencang kendaraannya di Jalan BSD Raya Utama, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Insiden maut tersebut dibenarkan Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama Baso saat dikonfirmasi, Senin, 1 November 2021.
Insiden maut itu terjadi ketika korban tengah menunggangi kendaraannya jenis Honda Scoopy. Ketika itu, ia tengah melaju dari arah lampu merah Q-big menuju Paramount pada Minggu, 31 Oktober 2021.
Diduga, ia memacu laju kendaraannya dengan kencang. Akibatnya, ketika terdapat kendaraan lain di depannya, ia tak mampu menghindar, sehingga kecelakaan pun tak dapat dihindarinya.
"Diduga sementara pengendara sepeda motor Honda Scoopy berinisial A melaju kencang. Sesampainya di dekat Hypermart Lulu Q-Big, Pagedangan pengendara sepeda motor Honda Scoopy menabrak bagian belakang kendaraan lain," ujar Nanda.
Pengendara Scoopy itu menabrak korban lainnya berinisial Y yang ketika itu tengah melaju searah dengan mengendarai motor Yamaha Smash.
"Sehingga pengendara berinisial A itu terempas ke kanan, sehingga menabrak kendaraan Sepeda Motor Honda CBR 150 yang dikendarai oleh korban lain berinisial I," jelasnya.
Peristiwa tersebut membuat pengendara Scoopy mengalami luka parah dan meninggal.
"Korban dinyatakan meninggal dunia di TKP, selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang," kata Nanda.
Sementara itu, dua pemotor lainnya yang sempat ditabrak mengalami luka ringan.
"Kemudian mendapat perawatan medis di RS Medika BSD," pungkasnya.
-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".
TODAY TAGUPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Korban Kecamatan Periuk pada BPBD Kota Tangerang berhasil mengevakuasi sebuah biji tasbih yang tersangkut di dalam hidung seorang balita laki-laki berusia tiga tahun.
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan gulma Asphodelus Fistulosus yang ditemukan pada 27.000 ton komoditas biji gandum impor dari Australia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews