Connect With Us

Ngaku Bisnis Pembebasan Lahan Tol, PNS Dindikbud Kabupaten Tangerang Tipu Warga Ratusan Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 November 2021 | 13:33

Ilustrasi penipuan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Tangerang berinisial J, ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil kredit.

Tersangka dilaporkan seseorang berinisial S, 53, warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, ke Polresta Tangerang, karena telah menipunya senilai Rp150 juta.

Awalnya, tersangka mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta. Alasannya, untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.

Dari bisnis itu, korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp30 juta, beserta jaminan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail milik tersangka.

"Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan, sehingga korban percaya," jelas Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, seperti dilansir dari Merdeka, Rabu 3 Oktober 2021.

Karena tertarik, korban kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank. Setelah uang tunai ada, korban kemudian menyerahkannya kepada tersangka dengan tanda terima berupa kuitansi. Lalu, tersangka juga menyerahkan jaminan satu unit kendaraan Nissan X-Trail.

Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero. Belakangan, diketahui kendaraan yang dijadikan jaminan oleh tersangka itu masih dalam proses angsuran. Bahkan, tersangka sudah menunggak angsuran beberapa bulan.

Korban yang mulai curiga dengan tersangka memintanya membuat surat pernyataan untuk mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp150 juta tersebut.

Namun, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikannya hingga korban pun kemudian melayangkan somasi.

"Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," ucap Wahyu.

Akhirnya polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kuitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero.

Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui warga Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang ini dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

HIBURAN
Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Februari 2026 | 16:12

roma musim semi yang penuh harapan kini mulai terasa di setiap sudut Mal Ciputra Tangerang. Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, pusat perbelanjaan favorit keluarga ini resmi membuka rangkaian acara istimewa

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill