Connect With Us

Ngaku Bisnis Pembebasan Lahan Tol, PNS Dindikbud Kabupaten Tangerang Tipu Warga Ratusan Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 November 2021 | 13:33

Ilustrasi penipuan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Tangerang berinisial J, ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil kredit.

Tersangka dilaporkan seseorang berinisial S, 53, warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, ke Polresta Tangerang, karena telah menipunya senilai Rp150 juta.

Awalnya, tersangka mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta. Alasannya, untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.

Dari bisnis itu, korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp30 juta, beserta jaminan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail milik tersangka.

"Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan, sehingga korban percaya," jelas Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, seperti dilansir dari Merdeka, Rabu 3 Oktober 2021.

Karena tertarik, korban kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank. Setelah uang tunai ada, korban kemudian menyerahkannya kepada tersangka dengan tanda terima berupa kuitansi. Lalu, tersangka juga menyerahkan jaminan satu unit kendaraan Nissan X-Trail.

Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero. Belakangan, diketahui kendaraan yang dijadikan jaminan oleh tersangka itu masih dalam proses angsuran. Bahkan, tersangka sudah menunggak angsuran beberapa bulan.

Korban yang mulai curiga dengan tersangka memintanya membuat surat pernyataan untuk mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp150 juta tersebut.

Namun, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikannya hingga korban pun kemudian melayangkan somasi.

"Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," ucap Wahyu.

Akhirnya polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kuitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero.

Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui warga Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang ini dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

WISATA
Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:52

Kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini punya ikon baru. Alun-alun Pondok Ranji bertransformasi menjadi ruang publik yang modern, inklusif, dan ramah keluarga.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill