Connect With Us

Polisi Bongkar Produsen Ciu di Tangerang, Keuntungannya per Hari Rp7 Juta 

Tim TangerangNews.com | Jumat, 5 November 2021 | 23:05

Jajaran Polresta Tangerang menangkap produsen sekaligus penjual ciu di Tangerang. (@TangerangNews / Dok. Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten membongkar praktik industri pembuat minuman keras jenis Ciu dan perdagangan miras ilegal di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat 5 November 2021.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian anggota Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan di salah satu ruko di Desa Bojong, Cikupa. 

“Setelah itu dilakukan penggeledahan dan terdapat 50 dus Aqua yang berisi total satu dus ada 24 botol miras jenis Ciu," ujar Wahyu dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat.

Wahyu membeberkan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial BA, 36, warga Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara berikut dengan sejumlah barang bukti berupa bahan pembuatan minuman keras.  

“Yaitu alkohol, beras merah, ragi, gula putih, empat buah panci, 95 buah drum fermentasi, 15 buah drum fermentasi kosong, enam buah tabung gas dengan isi gas kosong, sembilan belas tabung gas, dan tiga buah kompor gas serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam,” terang Wahyu.

Selain itu, sambung Wahyu, pihaknya juga menyita 10 jeriken dengan isi cairan, 5 jeriken kosong, 500 botol plastik besar, 1.800 botol plastik kecil, 108 botol plastik besar berisi cairan, dan 175 botol plastik kecil berisi cairan. 

Wahyu melanjutkan bahwa dalam melakukan operasinya, tersangka BA mengedarkan hasil produksi minuman keras jenis Ciu dengan kadar tinggi tersebut ke wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan meraup untung jutaan rupiah.

"Rata-rata sehari pelaku dapat memproduksi 20 dus ciu yang berisi 24 botol. Dengan harga per botol bervariatif mulai Rp11.000 sampai Rp15.000. Maka kondisi ini keuntungannya bisa satu hari itu Rp6 juta hingga Rp7 juta," ungkapnya.

Wahyu menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa praktik industri pembuatan minuman keras itu dilakukan bersama dua karyawannya dengan produksi baru berjalan selama empat bulan.

"Tersangka yang dibantu oleh dua karyawan itu statusnya mengontrak ruko sudah satu tahun, namun sebelumnya tersangka menjalani usaha konveksi," jelasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 140 atau 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

BANDARA
Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 | 19:49

Dunia penerbangan nasional bersiap menyambut sejarah baru. Pesawat komersial terbesar di dunia, Airbus A380-800 milik maskapai Emirates segera beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill