Connect With Us

Polisi Bongkar Produsen Ciu di Tangerang, Keuntungannya per Hari Rp7 Juta 

Tim TangerangNews.com | Jumat, 5 November 2021 | 23:05

Jajaran Polresta Tangerang menangkap produsen sekaligus penjual ciu di Tangerang. (@TangerangNews / Dok. Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten membongkar praktik industri pembuat minuman keras jenis Ciu dan perdagangan miras ilegal di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat 5 November 2021.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian anggota Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan di salah satu ruko di Desa Bojong, Cikupa. 

“Setelah itu dilakukan penggeledahan dan terdapat 50 dus Aqua yang berisi total satu dus ada 24 botol miras jenis Ciu," ujar Wahyu dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat.

Wahyu membeberkan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial BA, 36, warga Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara berikut dengan sejumlah barang bukti berupa bahan pembuatan minuman keras.  

“Yaitu alkohol, beras merah, ragi, gula putih, empat buah panci, 95 buah drum fermentasi, 15 buah drum fermentasi kosong, enam buah tabung gas dengan isi gas kosong, sembilan belas tabung gas, dan tiga buah kompor gas serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam,” terang Wahyu.

Selain itu, sambung Wahyu, pihaknya juga menyita 10 jeriken dengan isi cairan, 5 jeriken kosong, 500 botol plastik besar, 1.800 botol plastik kecil, 108 botol plastik besar berisi cairan, dan 175 botol plastik kecil berisi cairan. 

Wahyu melanjutkan bahwa dalam melakukan operasinya, tersangka BA mengedarkan hasil produksi minuman keras jenis Ciu dengan kadar tinggi tersebut ke wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan meraup untung jutaan rupiah.

"Rata-rata sehari pelaku dapat memproduksi 20 dus ciu yang berisi 24 botol. Dengan harga per botol bervariatif mulai Rp11.000 sampai Rp15.000. Maka kondisi ini keuntungannya bisa satu hari itu Rp6 juta hingga Rp7 juta," ungkapnya.

Wahyu menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa praktik industri pembuatan minuman keras itu dilakukan bersama dua karyawannya dengan produksi baru berjalan selama empat bulan.

"Tersangka yang dibantu oleh dua karyawan itu statusnya mengontrak ruko sudah satu tahun, namun sebelumnya tersangka menjalani usaha konveksi," jelasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 140 atau 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

NASIONAL
Bethsaida Hospital Kini Punya MRI AI Super Canggih, Hasil Scan Lebih Tajam dan Cepat

Bethsaida Hospital Kini Punya MRI AI Super Canggih, Hasil Scan Lebih Tajam dan Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 | 20:08

Masyarakat kini tak perlu jauh-jauh ke luar negeri untuk mendapatkan layanan medis berteknologi tinggi. Bethsaida Hospital resmi menghadirkan MRI 3 Tesla SIGNA Hero berbasis Artificial Intelligence (AI)

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill