Connect With Us

Transportasi Nontrayek di Wilayah Perumahan Kini Hadir di Kabupaten Tangerang

Tim TangerangNews.com | Selasa, 9 November 2021 | 08:53

Angkutan umum nontrayek di wilayah permukiman di Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Dishub Kab. Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Masyarakat Kabupaten Tangerang kini semakin mudah dalam memenuhi kebutuhan akses transportasi umum. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang membuat terobosan untuk mengoneksikan transportasi umum di wilayah permukiman atau perumahan. 

Terobosan ini untuk mempermudah akses transportasi bagi warga yang tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang. Inovasi itu digagas oleh M Adi Faidzal selaku Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kabupaten Tangerang, dalam membangun konektivitas dalam kawasan permukiman dengan transportasi umum di Kabupaten Tangerang. 

"Untuk mempermudah akses konektivitas masyarakat di Kabupaten Tangerang kita akan menyediakan beberapa jenis angkutan umum, di antaranya angkutan tidak dalam trayek (nontrayek). Hal ini untuk mempermudah akses atau pelayanan transportasi bagi masyarakat di dalam kawasan permukiman," kata Adi dikutip dari laman Pemkab Tangerang, Selasa 9 November 2021.

Program inovasi tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021, tentang Regulasi Angkutan Umum Dalam Kawasan Perumahan atau Permukiman. Terobosan baru ini nantinya juga sebagai faktor dalam meningkatkan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adi menerangkan, inovasi yang dibuat berbasis online dengan menggunakan aplikasi. "Sudah kami lakukan uji coba secara langsung di perumahan Bumi Indah Kecamatan Pasar Kemis, Hal ini nantinya untuk mendorong angkutan umum berbasis online pada setiap perumahan," tuturnya.

Saat ini, kata dia, Dishub sedang melakukan kajian kebutuhan angkutan tidak dalam trayek berupa pelayanan angkutan permukiman, yakni dari kawasan permukiman atau perumahan ke pusat kegiatan. “Untuk penetapan jaringan pelayanan dan kouta kendaraannya ditetapkan oleh gubernur sesuai Permenhub PM 117 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk kajian kebutuhan angkutan di kawasan tertentu atau angkutan permukiman sudah dikaji dan saat ini tinggal menunggu penetapan oleh Bupati Tangerang.

Sementara itu, Ranto sebagai warga Perumahan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, mengatakan dengan adanya angkutan di dalam kawasan permukiman ini dapat membantu perjalanan dengan aman dan mudah.

"Sebelum adanya angkutan ini saya biasa mengantar anak pergi ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor, saat ini dengan adanya angkutan dalam kawasan permukiman tinggal memesan melalui aplikasi dan angkutan tersebut datang untuk menjemput," ungkap Ranto.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill