Connect With Us

Transportasi Nontrayek di Wilayah Perumahan Kini Hadir di Kabupaten Tangerang

Tim TangerangNews.com | Selasa, 9 November 2021 | 08:53

Angkutan umum nontrayek di wilayah permukiman di Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Dishub Kab. Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Masyarakat Kabupaten Tangerang kini semakin mudah dalam memenuhi kebutuhan akses transportasi umum. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang membuat terobosan untuk mengoneksikan transportasi umum di wilayah permukiman atau perumahan. 

Terobosan ini untuk mempermudah akses transportasi bagi warga yang tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang. Inovasi itu digagas oleh M Adi Faidzal selaku Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kabupaten Tangerang, dalam membangun konektivitas dalam kawasan permukiman dengan transportasi umum di Kabupaten Tangerang. 

"Untuk mempermudah akses konektivitas masyarakat di Kabupaten Tangerang kita akan menyediakan beberapa jenis angkutan umum, di antaranya angkutan tidak dalam trayek (nontrayek). Hal ini untuk mempermudah akses atau pelayanan transportasi bagi masyarakat di dalam kawasan permukiman," kata Adi dikutip dari laman Pemkab Tangerang, Selasa 9 November 2021.

Program inovasi tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021, tentang Regulasi Angkutan Umum Dalam Kawasan Perumahan atau Permukiman. Terobosan baru ini nantinya juga sebagai faktor dalam meningkatkan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adi menerangkan, inovasi yang dibuat berbasis online dengan menggunakan aplikasi. "Sudah kami lakukan uji coba secara langsung di perumahan Bumi Indah Kecamatan Pasar Kemis, Hal ini nantinya untuk mendorong angkutan umum berbasis online pada setiap perumahan," tuturnya.

Saat ini, kata dia, Dishub sedang melakukan kajian kebutuhan angkutan tidak dalam trayek berupa pelayanan angkutan permukiman, yakni dari kawasan permukiman atau perumahan ke pusat kegiatan. “Untuk penetapan jaringan pelayanan dan kouta kendaraannya ditetapkan oleh gubernur sesuai Permenhub PM 117 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk kajian kebutuhan angkutan di kawasan tertentu atau angkutan permukiman sudah dikaji dan saat ini tinggal menunggu penetapan oleh Bupati Tangerang.

Sementara itu, Ranto sebagai warga Perumahan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, mengatakan dengan adanya angkutan di dalam kawasan permukiman ini dapat membantu perjalanan dengan aman dan mudah.

"Sebelum adanya angkutan ini saya biasa mengantar anak pergi ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor, saat ini dengan adanya angkutan dalam kawasan permukiman tinggal memesan melalui aplikasi dan angkutan tersebut datang untuk menjemput," ungkap Ranto.

NASIONAL
Efisiensi Masih Berlanjut, Pemerintah Bakal Pangkas Anggaran MBG 

Efisiensi Masih Berlanjut, Pemerintah Bakal Pangkas Anggaran MBG 

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Pemerintah kembali membuka peluang penghematan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

KAB. TANGERANG
SPMB 2026 Siap Digelar, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungli dan Kuota Tercukupi

SPMB 2026 Siap Digelar, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungli dan Kuota Tercukupi

Rabu, 20 Mei 2026 | 14:54

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill