Connect With Us

Toko Obat Ilegal dan Makanan Berformalin Ditemukan di Kabupaten Tangerang

Tim TangerangNews.com | Kamis, 18 November 2021 | 20:54

Dinkes Kabupaten Tangerang menemukan toko obat tak berizin dan makanan berformalin. (@TangerangNews / Diskominfo Kab. Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menemukan dua toko obat tidak berizin dan satu sampel makanan berformalin di Kecamatan Teluk Naga. Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan menemukan kejanggalan tersebut dalam kegiatan rutin pengawasan sarana distribusi obat dan pangan. 

"Dari hasil pengawasan, kami menemukan dua toko obat yang tidak berizin menjual obat tertentu yang dapat disalahgunakan khususnya bagi para remaja," kata Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati,  Rabu 17 November 2021.

Desi menegaskan, jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan. Mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat keras dan hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

Selain menemukan dua toko obat tak berizin, dalam kegiatan tersebut Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan juga menemukan satu sampel makanan jenis tahu yang mengandung formalin. 

"Dalam kegiatan ini, kami juga menemukan satu sampel makanan yang mengandung formalin. Dengan adanya temuan tersebut, kami akan melakukan pembinaan terhadap pemilik toko tersebut," tuturnya.

Pemkab Tangerang saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang mengandung zat berbahaya. Hal tersebut dapat ditunjukan menurut data dari Dinkes Kabupaten Tangerang.

Di tahun 2021, Dinkes Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan kepada 120 apotek, 19 toko obat, dan 70 Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). "Tahun ini (2021), sudah ada 10 sarana yang telah kami lakukan penindakan berupa penutupan sarana dan penyitaan terhadap obat tertentu," lanjut Desi.

Desi berharap dengan adanya kegiatan tersebut, tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal. Jika sarana distribusi obat dan makanan yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam membeli obat dan makanan. Pilihlah sarana yang berizin serta cek selalu kemasan izin label dan juga tanggal kadaluarsa," ucap dia.

Sebagai informasi, Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang terdiri dari beberapa dinas terkait. Seperti Dinkes Kabupaten Tangerang, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan juga Loka POM Kabupaten Tangerang.

SPORT
Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Kamis, 21 November 2024 | 06:48

Persikota Tangerang kembali ke jalur kemenangan setelah mengalahkan Sriwijaya FC dengan skor meyakinkan 2-0 dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025, di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Rabu, 20 November 2024.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill