Connect With Us

Upah Minimum Kabupaten Tangerang 2022 Naik 10 Persen, Buruh Setuju 

Tim TangerangNews.com | Rabu, 24 November 2021 | 08:33

Ilustrasi. Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) melakukan pengawalan rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) terkait pembahasan upah minimum tahun 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang pada tahun 2022 naik 10 persen dari UMK tahun 2021 yang besarannya menjadi sekitar Rp4.653.872.

Kenaikan upah sebesar itu diputuskan dalam rapat pleno yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang bersama perwakilan buruh serta dewan pengupahan setempat pada Selasa 23 November 2021. 

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, besaran upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021. "Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Beni kepada awak media, Selasa 23 November 2021, seperti dilansir dari idxchannel.

Beni menjelaskan, kenaikan tersebut juga berdasarkan pada beberapa aspek perhitungan seperti halnya inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen. 

Sementara itu, pihak buruh mengaku lega atas keputusan kenaikan UMK sebesar 10 persen meskipun tak sesuai tuntutan sebelumnya, yaitu sebesar 13,50 persen. 

“Ya, alhamdulillah kami dari serikat buruh Kabupaten Tangerang buat kami dari pagi sampai sore hasilnya keluar. Dan kami puas akan hasil tersebut,” kata Nurdin selaku anggota serikat buruh yang tergabung dalam K-SPSI.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

KAB. TANGERANG
Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:50

Pelarian pria berinisial RD alias D, 25, tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, akhirnya berakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill