Connect With Us

Buntut Ucapan Dewan Minta Ormas Rusuh Dibubarkan, Massa PP Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Tangerang 

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 29 November 2021 | 15:38

Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, di Tigaraksa, digeruduk massa dari organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP), Senin, 29 November 2021. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, di Tigaraksa, digeruduk massa dari organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP), Senin, 29 November 2021.

Mereka melakukan aksi demo pasca pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang, yang meminta pemerintah menindak tegas ormas yang kerap membuat rusuh dan pertikaian. 

Salah seorang peserta aksi, Syarif Hidayatullah mengatakan, aksi akan dilakukan secara konvoi dari beberapa titik wilayah Tangerang.

Dalam aksi damai ini, ia mengklaim ada sekitar 5.000 massa yang turun ke jalan.

"Tujuannya ke gedung dewan Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten," katanya.

Sementara itu, untuk mengamankan aksi tersebut, pihak Polres Tangerang Kota menerjunkan 377 personel yang dipusatkan penjagaan di kawasan DPRD Kabupaten Tangerang.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Tangerang Kompol Rudi mengatakan, selain menerjunkan personel, pengamanan juga dilakukan dengan memasang barrier, yakni kawat berduri.

"Kita pasang juga kawat berduri di sekitar gedung dewan. Dan itu sudah SOP dari kepolisian sebagai bentuk pengamanan," ujarnya.

Hingga kini, massa masih berkumpul di sejumlah titik seperti kawasan Tigaraksa, Citra Raya Cikupa dan Bitung, Curug.

BANTEN
Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:28

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan rekonstruksi pada ruas Jalan Teluknaga–Dadap, Kabupaten Tangerang yang kondisiya rusak parah hingga kerap dikeluhkan masyarakat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill