Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, di Tigaraksa, digeruduk massa dari organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP), Senin, 29 November 2021.
Mereka melakukan aksi demo pasca pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang, yang meminta pemerintah menindak tegas ormas yang kerap membuat rusuh dan pertikaian.
Salah seorang peserta aksi, Syarif Hidayatullah mengatakan, aksi akan dilakukan secara konvoi dari beberapa titik wilayah Tangerang.
Dalam aksi damai ini, ia mengklaim ada sekitar 5.000 massa yang turun ke jalan.
"Tujuannya ke gedung dewan Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten," katanya.
Sementara itu, untuk mengamankan aksi tersebut, pihak Polres Tangerang Kota menerjunkan 377 personel yang dipusatkan penjagaan di kawasan DPRD Kabupaten Tangerang.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Tangerang Kompol Rudi mengatakan, selain menerjunkan personel, pengamanan juga dilakukan dengan memasang barrier, yakni kawat berduri.
"Kita pasang juga kawat berduri di sekitar gedung dewan. Dan itu sudah SOP dari kepolisian sebagai bentuk pengamanan," ujarnya.
Hingga kini, massa masih berkumpul di sejumlah titik seperti kawasan Tigaraksa, Citra Raya Cikupa dan Bitung, Curug.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGBanyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews