TANGERANGNEWS.com–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup layanan aktivasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak. Penutupan layanan baik secara tatap muka maupun online itu dilakukan pada 30 November 2021.
Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, pihaknya sudah menutup layanan aktivasi PBB dan pelayanan lainnya juga sudah ditutup sejak bulan September. “Hal tersebut merupakan sebuah tahapan ataupun proses pelayanan PBB,” kata Dwi Chandra, Rabu 1 Desember 2021.
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 973/848-BAPENDA perihal pelayanan BPP2.
“Saat ini kami sedang menyiapkan pencetakan massal SPPT PBB yang akan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2022, dan kami sudah menyiapkan proses pencetakan tersebut sejak 1 Oktober 2021,” tutur Dwi Chandra.
Sebagai informasi, pembayaran PBB bagi wajib pajak masih dapat dilaksanakan hingga akhir masa pajak 31 Desember 2021.
Kemudian, Dwi Chandra juga menyebutkan bahwa tahun ini realisasi PBB melebihi target, dengan capaian Rp450 miliar dari target Rp440 miliar dan hasil penerimaan PBB tersebut nantinya akan kembali kepada masyarakat.
“Penerimaan PBB ini digunakan untuk kepentingan pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Dwi Chandra.