Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV
Kamis, 21 November 2024 | 07:18
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
TANGERANGNEWS.com–Polisi telah menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, atas penetapan sebagai tersangka tersebut, penyidik dari Polresta Tangerang akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.
"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis 2 Desember," ujar Shinto melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis 2 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.
Shinto menjelaskan, penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada 1 Juni 2021 lalu.
Kemudian, lanjut Shinto, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan. "Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," katanya.
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.
Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.
Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak