Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus
Jumat, 15 Mei 2026 | 14:06
Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta waspada terhadap risiko terpapar penyakit Hantavirus.
TANGERANGNEWS.com - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial RA, 25, warga Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pemuda.
Kapolsek Rajeg AKP Tatang Sutisna mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Rajeg Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Rabu 1 Desember 2021. “Peristiwa pidana itu terjadi sekira jam 10 malam saat situasi jalanan ramai ,” kata Tatang di Mapolsek Rajeg, Selasa 7 Desember 2021.
Tatang menerangkan, peristiwa berawal ketika korban melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan handphone. Saat sampai di tempat kejadian, pelaku terjatuh karena korban menabrakkan sepeda motornya dan mengenai sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, sehingga korban dan pelaku sama-sama terjatuh.
Kemudian, ketika korban hendak menangkap pelaku, si pelaku mengeluarkan sebilah celurit sambil mengancam bahwa kalau korban berani mendekat akan dibacok. Korban kemudian menjauh, dan pada saat korban menjauh pelaku mengambil dan membawa sepeda motor milik korban. Sedangkan sepeda motor pelaku ditinggalkan di lokasi kejadian.
Setelah itu korban dengan dibantu oleh warga berusaha mengejar pelaku, tetapi tidak terkejar.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat nopol A-4580-YH senilai Rp13 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg.
Tatang melanjutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Rajeg dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Supriadi melakukan penyelidikan.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021, sekira jam 23.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di kontrakannya di daerah Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg,” ungkap Tatang.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksi kejahatannya karena membutuhkan uang lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara dengan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta waspada terhadap risiko terpapar penyakit Hantavirus.
TODAY TAGBupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendatangi rumah seorang bayi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang diberi nama sama persis dengan dirinya, Kamis, 14 Mei 2026.
Kementerian Agama RI akan melakukan pemantauan hilal awal Zulhijah 1447 Hijriah di 88 titik yang tersebar di seluruh Indonesia pada 17 Mei 2026.
Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews