Connect With Us

Penjambret HP Bercelurit dan Perampas Motor yang Kabur di Rajeg Tangerang Ditangkap

Tim TangerangNews.com | Rabu, 8 Desember 2021 | 15:04

Unit Reskrim Polsek Rajeg meringkus pelaku curas di wilayah Rajeg. (@TangerangNews / Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial RA, 25, warga Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pemuda.

Kapolsek Rajeg AKP Tatang Sutisna mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Rajeg Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Rabu 1 Desember 2021. “Peristiwa pidana itu terjadi sekira jam 10 malam saat situasi jalanan ramai ,” kata Tatang di Mapolsek Rajeg, Selasa 7 Desember 2021.

Tatang menerangkan, peristiwa berawal ketika korban melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan handphone. Saat sampai di tempat kejadian, pelaku  terjatuh karena korban menabrakkan sepeda motornya dan mengenai sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, sehingga korban dan pelaku sama-sama terjatuh.

Kemudian, ketika korban hendak menangkap pelaku, si pelaku mengeluarkan sebilah celurit sambil mengancam bahwa kalau korban berani mendekat akan dibacok. Korban kemudian menjauh, dan pada saat korban menjauh pelaku mengambil dan membawa sepeda motor milik korban. Sedangkan sepeda motor pelaku ditinggalkan di lokasi kejadian.

Setelah itu korban dengan dibantu oleh warga berusaha mengejar pelaku, tetapi tidak terkejar.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat nopol A-4580-YH senilai Rp13 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg.

Tatang melanjutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Rajeg dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Supriadi melakukan penyelidikan. 

“Kemudian pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021, sekira jam 23.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di kontrakannya di daerah Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg,” ungkap Tatang. 

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksi kejahatannya karena membutuhkan uang lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara dengan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

PROPERTI
Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Minggu, 16 November 2025 | 18:18

Sejak dipasarkan pada Juni 2025, Summarecon Serpong berhasil membukukan total penjualan fantastis Klaster Bellefont senilai Rp600 miliar. Penjualan booming ini meliputi 102 unit hunian dari total 230 unit yang ditawarkan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill