Connect With Us

Wanita Hamil Dipaksa Pacar Open BO di Balaraja Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 Desember 2021 | 21:51

Ilustrasi prostitusi online. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial AD, 21, tega menjual pacarnya yang sedang hamil kepada pria hidung belang dengan open BO (booking online) di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Hal ini terungkap setelah polisi menggerebek indekos mereka saat operasi pekat pada Sabtu  4 Desember 2021 lalu.

Awalnya polisi mendapat informasi adanya praktik prostitusi online di indekost tersebut. Saat digerebek, petugas mendapati AD bersama kekasihnya, IY, 25, di dalam kamar.

"Ini kegiatan operasi pekat indekos AD diduga jadi tempat prostitusi open booking out. Kami telah menetapkan AD sebagai tersangka dalam perkara prostitusi online," ujar Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia seperti dilansir dari Detikcom, Rabu 8 Desember 2021.

Setelah keduanya diperiksa, ternyata diketahui IY dalam keadaan hamil atas hasil hubungan gelap dengan AD. Udia kandungannya sudah lima bulan.

Bukannya bertanggung jawab, AD malah menjual korban melalui aplikasi Michat kepada hidung belang.

"Perempuan IY diketahui sebagai pacar tersangka AD yang sengaja dijajakan lewat aplikasi Michat kepada pelanggan. AD juga berperan negosiasi warga tiap kali open BO. Hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD," tambah Gede.

Atas perbuatannya, AD ditahan di Mapolsek Balaraja. AD dijerat Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill