Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial AD, 21, tega menjual pacarnya yang sedang hamil kepada pria hidung belang dengan open BO (booking online) di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Hal ini terungkap setelah polisi menggerebek indekos mereka saat operasi pekat pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu.
Awalnya polisi mendapat informasi adanya praktik prostitusi online di indekost tersebut. Saat digerebek, petugas mendapati AD bersama kekasihnya, IY, 25, di dalam kamar.
"Ini kegiatan operasi pekat indekos AD diduga jadi tempat prostitusi open booking out. Kami telah menetapkan AD sebagai tersangka dalam perkara prostitusi online," ujar Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia seperti dilansir dari Detikcom, Rabu 8 Desember 2021.
Setelah keduanya diperiksa, ternyata diketahui IY dalam keadaan hamil atas hasil hubungan gelap dengan AD. Udia kandungannya sudah lima bulan.
Bukannya bertanggung jawab, AD malah menjual korban melalui aplikasi Michat kepada hidung belang.
"Perempuan IY diketahui sebagai pacar tersangka AD yang sengaja dijajakan lewat aplikasi Michat kepada pelanggan. AD juga berperan negosiasi warga tiap kali open BO. Hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD," tambah Gede.
Atas perbuatannya, AD ditahan di Mapolsek Balaraja. AD dijerat Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGKawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.
Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews